Tulungagung–LiputanJatimBersatu,com. Polres Tulungagung menggelar press rilis pada hari Jumat, 4 April 2025, pukul 09.30 WIB di halaman Mapolres Tulungagung. Dalam konferensi pers ini, Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana, menyampaikan pengungkapan kasus ledakan petasan yang dirangkai dengan balon udara, yang terjadi pada Rabu pagi (2/4/2025) di Dusun Bancang, Desa Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Peristiwa tersebut menyebabkan seorang korban mengalami luka ringan dan menimbulkan kerusakan serius pada satu unit rumah serta satu kendaraan roda empat. Korban luka adalah Mujadi (62), warga Denpasar, yang saat kejadian berada di lokasi. Ia mengalami luka ringan dan mobil Daihatsu Xenia miliknya mengalami kerusakan berat. Selain itu, rumah milik Harmudi (49), warga setempat, juga terdampak langsung akibat ledakan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Dari hasil penyelidikan, Polres Tulungagung berhasil mengamankan tujuh orang pemuda yang diduga terlibat dalam perakitan dan peluncuran balon udara disertai petasan berdaya ledak tinggi. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan:
3 buah petasan besar yang belum meledak
17 buah petasan kecil yang belum meledak
1 arko merah
1 unit mobil Daihatsu Xenia DK 1643 AB
Para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 421 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa kegiatan peluncuran balon udara dengan bahan peledak merupakan tindakan berbahaya dan tidak dapat ditoleransi. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan serupa.
“Polres Tulungagung tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dengan dalih tradisi,” tegas AKBP Taat Resdi.
Redaksi