Surabaya -LiputanJatimBersatu,com. Ramainya perbincangan terkait Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, tangkap dan lepas terhadap 5 orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, dan diduga telah menerima uang suap sebesar Rp.80 juta rupiah, ini penjelasannya.
Iptu Idham M Shalasa, S.H., M.H., selaku Kanit Idik 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mengakui bahwa pihaknya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, telah melakukan penangkapan terhadap 5 orang di Hotel Tantri Surabaya.
“Benar. Kami bersama Tim pada saat itu menerima informasi adanya Target Operasi (TO), kami berada di Hotel Tantris Surabaya. Dengan upaya kesiap-siagaan dan berhasil mengamankan 5 orang, termasuk TO kami yakni pria berinisial HV warga Sampang Madura,” aku Iptu Idham M Shalasa, S.H., M.H., saat diwawancarai secara eksklusifnya, Rabu (19/03/2025), diruangannya.
Iptu Idam juga menjelaskan, terkait dalam pemberitaan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melepaskan terhadap 5 orang dan diduga ada uang suap senilai 80 juta rupiah, itu tidak benar adanya.
“Dan yang benar kami telah memproses lanjut terhadap 1 dari 5 orang yang kami amankan, karena seorang tersebut merupakan TO kami. Sedangkan terhadap 4 orang lainnya saat dilakukan pemeriksaan tidak kedapatan bukti narkoba dan tidak ada keterkaitan dengan TO yang kita amankan serta hasil urine juga negatif, kemudian setelah kami mintai keterangan selanjutnya dipulangkan serta tidak dimintai uang sepeser-pun,” jelas Inspektur Satu yang mengkomandoi di unit Idik 3 itu.
“Terhadap TO kami yakni HV, tetap kami proses lebih lanjut karena ada barang bukti berupa beberapa butir Pil Extasy saat dikeler ke tempat Kost-nya dan disangkakan dengan Pasal 114 (2) dan 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambung Iptu Idam sapaan lekatnya.
Beberapa kali menegaskan, Perwira pertama yang terkenal garang terhadap para pelaku peredaran narkoba di Surabaya tersebut, terkait dugaan uang senilai Rp.80 juta rupiah yang yang digelontorkan dari 5 pelaku yang diamankan. Tidak benar sama sekali alias Hoaks.
“Jadi kami meminta para pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Tuntutan profesionalisme ini sangat penting untuk menjawab masyarakat yang makin cerdas dalam mengonsumsi informasi, termasuk berita yang disajikan media pers,” ucapnya.
Redaksi