Liputan Jatim Bersatu

Polisi Dan Kuasa Hukum Bantah Adanya Permainan Uang Ini Penjelasannya 

 

Sidoarjo, -LiputanJatimBersatu,com. terkait adanya isu tidak sedap yang menerpa Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo tentang adanya dugaan pelepasan 2 tersangka narkoba, Kasubnit 3 Ipda Lanuma D.K.W, S.H., angkat bicara, Kamis (10/04/2025) siang.

 

Kepada awak media, Ipda Lanuma menyampaikan bahwa kedua orang yang ditangkap oleh timnya yang berinisial RA dan H masih ada di Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Keduanya sudah digelar perkara dan terbukti hanya sebagai pengguna narkoba.

 

“Sampai saat ini keduanya masih disini (Kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo). Sesuai aturan yang berlaku, dengan hanya barang bukti 0,32 gram dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba, keduanya akan kami lakukan asessmen di BNNK Sidoarjo guna dilakukan rehabilitasi,” terangnya.

 

Perwira dengan 1 balok emas di pundaknya itu juga membantah adanya permainan uang senilai puluhan juta rupiah yang berhembus dimasyarakat untuk melepaskan kedua tersangka narkoba.

 

“Kita selalu menjalankan tugas sesuai SOP. Kalau terbukti hanya sebagai pengguna narkoba sudah jelas akan kita lakukan rehabilitasi. Sedangkan kalau terbukti sebagai pengedar narkoba jelas akan kami proses lanjut. Semua ada aturannya dan kami tidak akan melanggarnya. Apalagi beredar masalah uang juga. Kami sepeserpun tidak terima,” lanjutnya.

 

Sementara itu, Wildan, S.H., selaku kuasa hukum kedua tersangka menyampaikan bahwa, pihak keluarga datang ke kantornya untuk meminta tolong pendampingan hukum.

 

“Setelah pihak keluarga datang ke kantor dan kami mengetahui akar permasalahannya, kami datangi kantor Satresnarkoba Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pendampingan hukum,” katanya.

 

Wildan bersyukur kedua orang yang dibelanya terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, sehingga akan dilakukan asessmen di BNNK Sidoarjo untuk selanjutnya dilakukan rehabilitasi.

 

“Sesuai SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), dengan barang bukti dibawah 1 gram dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba, wajib dilakukan rehabilitasi,” ungkapnya.

 

Terkait isu uang yang beredar, Wildan menjelaskan bahwa, pihaknya sebagai lawyer tentunya mendapatkan upah atas kinerjanya dan untuk biaya rehabilitasi kedua orang yang dibelanya itu.

 

“Selain untuk membayar saya atau fee lawyer, tentunya biaya untuk rehabilitasi juga ditanggung oleh pihak keluarga. Setiap tempat rehabilitasi memiliki biaya setiap bulan yang berbeda – beda. Jadi pihak keluarga menyiapkan untuk biaya rehabilitasi biar anak mereka bisa lepas dari ketergantungan terhadap narkoba,” pungkasnya.

 

Anugrah