Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

*Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu Diamankan*

 

BANYUWANGI –LiputanJatimBersatu,com. Polresta Banyuwangi Polda Jatim kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

 

Pada Senin(14/4/2025), Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan Empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Muncar.

 

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo.

 

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 29 paket sabu dengan berat kotor 49,26 gram dan berat bersih 46,10 gram.

 

Keempat tersangka yang diamankan adalah ARA (31), FDS (30), LSS (36), dan YAG(19).

 

Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip, uang tunai, serta beberapa unit ponsel.

 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

 

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan puluhan ribu korban yang berpotensi terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujarnya di hadapan awak media, Selasa (15/4/2025).

 

Kapolresta Banyuwangi menegaskan, keberhasilan tersebut juga hasil kerja keras Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam rangka mendukung program Jawa Timur bersih narkoba.

 

“Pengungkapan kasus ini dalam rangka memerangi penyalahgunaan narkoba, menjamin lingkungan yang aman dan terkendali,” tegasnya.

 

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, AKP Nanang Sugiyono,S.H., M.H., membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat,” tegas AKP Nanang.

 

Kalima

More To Explore

Fashion

Dalih Kebutuhan Hidup, Pemuda Gubeng Edarkan Tembakau Sintetis 148 Gram, Pemasok Diburu

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com- Seorang pemuda berinisial Z (26), warga Jalan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya, harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Z diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat berada di kamar kosnya di kawasan Jalan Jojoran III, Kecamatan Gubeng, Surabaya, pada Rabu

Fashion

SABUNG AYAM DIDUGA KEMBALI BEROPERASI DI PANGGEREMAN: POLSEK PUNGGING TUTUP MATA ATAU MEMANG TAK MAMPU BERTINDAK?

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Dugaan praktik perjudian sabung ayam di kawasan Panggereman, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang disebut-sebut masih berlangsung tersebut memunculkan pertanyaan keras terhadap keseriusan aparat dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya. Publik berhak bertanya: jika aktivitas tersebut benar terjadi, mengapa belum ada tindakan tegas dari Polsek