Liputan Jatim Bersatu

Aliansi Madura Indonesia Dampingi Korban Penganiayaan di Four Club

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Seorang pemuda bernama Mohammad Fuad (22), warga Granting 2/38 Surabaya, menjadi korban dugaan pengeroyokan di salah satu tempat hiburan malam, Four Club, yang berlokasi di Ruko Grand Flower, Jalan Pasar Kembang, Surabaya, pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 03.10 WIB. Insiden tersebut diduga melibatkan pemilik Four Club berinisial NS, yang disebut-sebut menginstruksikan para crew nya untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

 

Dalam keterangannya, Fuad mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat dirinya merekam layar monitor DJ di dalam area klub. Tiba-tiba, seorang perempuan, yang diduga merupakan pemilik Four Club, mendatanginya dan menuding bahwa Fuad melakukan perekaman tanpa izin. Perempuan tersebut kemudian memerintahkan para crew Four Club untuk merampas ponsel korban.

 

Meski Fuad mengaku telah menghapus video sesuai permintaan, situasi tetap memanas. Ia menyatakan bahwa para crew tidak berhenti pada perampasan, melainkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya. Beberapa pria yang tidak dikenalnya datang dan memukulinya berulang kali, menyebabkan luka memar dan lebam di wajah, luka berdarah di bibir atas, serta lebam parah di mata sebelah kanan.

 

Dalam kondisi terluka, Fuad berhasil diselamatkan oleh seorang tukang parkir yang berada di sekitar lokasi. Ia kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan Surabaya.

 

Mendengar insiden ini, Sekjen Aliansi Madura Indonesia, Abdul Aziz, S.H., langsung turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Bersama Fuad, Abdul Aziz melaporkan kasus dugaan pengeroyokan tersebut ke Polsek Sawahan. Selain itu, Abdul Aziz juga mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain di Four Club, termasuk dugaan penjualan minuman oplosan dan indikasi beroperasi tanpa izin resmi.

 

Setibanya di Polsek Sawahan, korban diarahkan untuk menjalani visum guna mendokumentasikan luka-luka yang dideritanya. Setelah visum selesai, Fuad kembali ke kantor polisi untuk memberikan laporan kronologis yang lebih rinci. Laporan diterima langsung oleh Aipda Deni Nova Yuono dari Polsek Sawahan.

 

Dalam laporannya, Fuad menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat merekam pengunjung lain ataupun mengganggu ketertiban di dalam club. Ia hanya merekam layar monitor DJ, namun justru mendapat perlakuan kasar yang berujung pada tindakan pengeroyokan.

 

Pihak Polsek Sawahan Surabaya membenarkan bahwa laporan telah diterima dan saat ini kasus tengah dalam tahap penyelidikan. Polisi berencana memeriksa rekaman CCTV di area Four Club, mengumpulkan keterangan saksi, dan meminta keterangan lanjutan dari korban untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Four Club maupun pihak yang disebut sebagai pemilik, Nensy, belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini.

 

Kasus dugaan pengeroyokan ini kembali menyorot keamanan di tempat hiburan malam. Berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan dalam mengusut tuntas peristiwa ini, guna memberikan keadilan kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

More To Explore

Fashion

Polresta Jambi Kembali Wujudkan Program Kampung Tangguh Anti Narkoba 4 RT Kel. Solok Sipin Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80

Jambi – liputanJatimbersatu.com. Komitmen Polresta Jambi bersama Masyakarat Kota Jambi untuk perang terhadap narkoba diwujudkan dalam bentuk deklarasi dan komitmen warga Solok Sipin siap menjadikan kampung mereka dari bahaya narkoba melalui program ” Kampung Tangguh Anti Narkoba ” yang merupakan Program Satnarkoba Polresta Jambi. Yang juga merupakan rangkaian Hari Bhayangkara

Fashion

Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

INDRAMAYU — LiputanJatimbersatu.com. Sidang lanjutan ke-17 kasus pembunuhan “Paoman Indramayu” yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/06/2026), menjadi momentum krusial bagi pihak keluarga korban dalam upaya mengetuk pintu keadilan.   Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Langkah krusial