Liputan Jatim Bersatu

Polres Malang Tangani Insiden Laka Laut, Dua Nelayan yang Dihantam Ombak

 

MALANG – LiputanJatimBersatu,com. Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, melakukan penanganan kecelakaan laut yang menimpa empat orang nelayan di perairan Pantai Kondangmerak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

 

Dua nelayan dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan (Laka) laut tersebut.

 

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Satpolairud Polres Malang Polda Jatim menerima laporan terkait kejadian dari dua orang nelayan yang berhasil selamat.

 

“Benar, Satpolairud Polres Malang menerima laporan adanya kecelakaan laut yang menyebabkan dua orang nelayan meninggal dunia akibat perahu yang mereka tumpangi dihantam ombak besar,” ujar AKP Bambang Subinajar dalam keterangan resminya, Sabtu (26/4/2025).

 

Kasihumas menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, diketahui keempat nelayan tersebut adalah Zulpa Komandani (22), Mujeman (44), Suparman (44), dan Sahnan (35). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

 

Mereka berangkat mencari ikan menggunakan perahu bermesin ganda dari Pantai Kondangbuntung, Desa Tambakrejo, pada Jumat (25/4) sore.

 

Setibanya di perairan Kondangmerak, para nelayan mulai berburu ikan dengan menggunakan busur panah.

 

Namun, pada tengah malam sekitar pukul 24.00 WIB, cuaca di perairan memburuk disertai angin kencang dan ombak besar.

 

“Pada saat cuaca buruk terjadi, dua orang korban, yaitu Suparman dan Sahnan, terhempas ke laut. Sedangkan dua nelayan lainnya, Zulpa dan Mujeman, berhasil bertahan dengan berpegangan pada perahu,” jelas AKP Bambang.

 

Sekitar pukul 03.30 WIB, Mujeman melihat Suparman mengapung di laut dan berupaya menyelamatkannya.

 

Namun, saat berhasil dinaikkan ke perahu, Suparman sudah dalam keadaan meninggal dunia.

 

Kedua nelayan selamat kemudian membawa jenazah Suparman kembali ke daratan di Sendangbiru dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

 

Mendapat laporan tersebut, petugas Satpolairud Polres Malang bersama unsur TNI AL dan tim SAR langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian korban yang masih hilang.

 

“Setelah dilakukan pencarian bersama SAR dan nelayan setempat, korban kedua atas nama Sahnan akhirnya ditemukan pada pukul 13.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia, terdampar di Pantai Selok, Desa Bandungrejo,” lanjut AKP Bambang.

 

AKP Bambang menyebut, korban ditemukan sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian awal.

 

Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Saiful Anwar Kota Malang untuk keperluan pemeriksaan medis sebelum diserahkan kepada keluarga.

 

Sebagai barang bukti, petugas mengamankan perahu jenis speed bermesin ganda Yamaha 15 PK dengan ukuran panjang 8 meter dan lebar 1,3 meter.

 

Polres Malang mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca ekstrem saat melaut.

 

“Kami mengingatkan kepada para nelayan untuk memperhatikan prakiraan cuaca sebelum melaut, demi keselamatan bersama,” tutup AKP Bambang Subinajar. (*)

More To Explore

Fashion

Polresta Jambi Kembali Wujudkan Program Kampung Tangguh Anti Narkoba 4 RT Kel. Solok Sipin Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80

Jambi – liputanJatimbersatu.com. Komitmen Polresta Jambi bersama Masyakarat Kota Jambi untuk perang terhadap narkoba diwujudkan dalam bentuk deklarasi dan komitmen warga Solok Sipin siap menjadikan kampung mereka dari bahaya narkoba melalui program ” Kampung Tangguh Anti Narkoba ” yang merupakan Program Satnarkoba Polresta Jambi. Yang juga merupakan rangkaian Hari Bhayangkara

Fashion

Pengacara Korban Kasus Pembunuhan “Paoman Indramayu” Hakim Menilai Kejujuran, Bukan Kebohongan

INDRAMAYU — LiputanJatimbersatu.com. Sidang lanjutan ke-17 kasus pembunuhan “Paoman Indramayu” yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu (17/06/2026), menjadi momentum krusial bagi pihak keluarga korban dalam upaya mengetuk pintu keadilan.   Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi dan penghormatan setinggi-tingginya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Langkah krusial