Surabaya – liputanJatimbersatu.com, unit Reskrim Polsek Simokerto yang dipimpin Ipda Royan kembali lagi beraksi menangkap Pelaku Curanmor yang “bermodus sebagai tukang ngamen” Yang berinisial
AA umur 24 tahun warga Bulak Banteng Kecamatan Kenjeran Surabaya ini ditangkap saat jalan kaki di Jl Kapas Krampung Surabaya pada hari Jumat 18 April 2025 pukul 11.00 wib,
Saat di interogasi AA mengaku baru 1 kali mencuri motor Vario Hitam, di Jalan Kapas Krampung Surabaya hari Kamis 17 April 2025 pukul 13.00 wib
Si AA pelaku dari curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara terang Kapolsek Simokerto Kompol Didik Triwahyudi, S.H.
Kapolsek Simokerto juga berpesan untuk masyarakat supaya menambahi gembok cakram saat memarkirkan motor untuk mempersulit dan menggagalkan dari aksi pelaku curanmor, ucap kapolsek
(Korlap)

