Surabaya, – LiputanJatimBersatu,com. Unit III Jatanras Sat Reskrim Polda Jatim kembali menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat jawa timur.
Pria bernama Eko Hariono (43) asal Jatiroto lumajang ini ditangkap di daerah terminal Probolinggo, namun pelaku sempat mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri.
“Polisi yang saat itu sedang menangkapnya tak segan-segan untuk memberikan tindakan terukur di bagian kaki pelaku,” Jelas AKBP Jumhur Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, Selasa (06/05).
Lanjut Jumhur, dari penangkapan tersangka berdasarkan vidio viral yang saat itu pelaku telah beraksi di area kompleks Pondok Pesantren Tebu ireng, Jombang.
Berdasarkan CCTV serta hasil penyidikan anggota dilapangan mendapatkan petunjuk dengan sketsa wajahnya sama mirip dengan Eko yang saat itu pernah ditangkap atas kasus serupa.” Katanya,
Setalah petugas meyakinkan bahwa pelaku sudah terindikasi. Kepolisian lansung mengkonfirmasi pihak lapas dan ternyata benar pelaku sudah bebas, dan anggota langung membuntuti pelaku untuk menangkapnya kembali.
Anggota membuntuti pelaku dari rumah dengan menumpangi bus jurusan Surabaya, setelah di terminal probolinggo. pelaku saat akan ditangkap berusaha kabur,
“namun petugas berhasil melumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki. Lalu membawa pelaku ke Polda Jatim untuk diproses. ” Ujarnya.
Dari hari pengembangan tersangka, selain mengamankan tiga tas, dari rumah pelaku juga menyita 3 unit sepeda motor dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatanya tersangka kini kembali masuk bui dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberkatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

