Denpasar – liputanjatimbersatu.com Polda Bali terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan kejahatan jalanan melalui Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi Ops Pekat Agung 2025. Operasi ini tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga strategi pencegahan dan sinergi lintas sektor untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, khususnya yang berlindung di balik nama organisasi kemasyarakatan (ormas).
Sebagai bentuk sinergi, Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali, Kodam IX/Udayana, Korem 163/Wirasatya, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Badan Intelijen Negara Daerah Bali menggelar konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, pada Senin (12/5/2025).
Dalam konferensi tersebut, Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M. menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap ormas yang ada di wilayah Bali. Ia menegaskan bahwa penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bukanlah hak mutlak ormas, melainkan bentuk pengakuan negara atas ormas yang dinilai memenuhi syarat administratif dan ideologis.
“Kami berhak menilai, mengevaluasi, dan jika perlu tidak menerbitkan SKT terhadap ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang, maupun norma yang berlaku di Bali—terlebih jika ormas tersebut meresahkan masyarakat atau melakukan kekerasan yang mengancam nyawa,” ujar Gubernur Koster.
Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali mencatat sedikitnya 298 ormas resmi telah terdaftar dan mengantongi SKT. Ormas-ormas tersebut bergerak dalam berbagai bidang, seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Polda Bali menegaskan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa Bali tetap aman, damai, dan terbebas dari segala bentuk premanisme, terlebih yang menggunakan tameng organisasi untuk menjalankan aksinya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku premanisme yang berlindung di balik ormas. Bali harus tetap menjadi daerah yang menjunjung nilai-nilai hukum, adat, dan budaya,” tegas perwakilan Polda Bali.
(Korlap)
