JEMBER, – liputanjatimbersatu.comSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode 16 April hingga 6 Mei 2025. Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, yang merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Jember. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputro, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Jember pada Selasa, (13/5/2025). “Selama kurun waktu tiga minggu terakhir, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan rincian 3 kasus narkotika dan 17 kasus okerbaya (obat keras berbahaya), dengan total tersangka sebanyak 27 orang, terdiri dari 25 laki-laki dan 2 perempuan,” jelas AKBP Bobby. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 339,14 gram sabu-sabu, 3 lembar narkotika jenis LSD, 3.944 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, obat mengandung Dextromethorphan, uang tunai Rp9.645.000, 31 unit timbangan digital dan 5 unit handphone Kapolres Jember juga menegaskan bahwa tindakan para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk Narkotika pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman: Penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Untuk Okerbaya pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Ancaman hukuman: Penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. “Kami akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP Bobby A. Condroputro. (Korlap)
Day: May 14, 2025
Tiga Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk Diamankan Polisi
Nganjuk – liputanjatimbersatu.com Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pengeroyokan di area angkringan Sedulur, depan Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, pada Senin malam. Kejadian itu sebelumnya terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari dan dilaporkan korban ke polisi keesokan harinya. Kejadian berawal saat korban M.Y.E.S. (19), warga Mangundikaran, bersama dua rekannya tengah nongkrong di lokasi. Tiba-tiba mereka didatangi enam pria tak dikenal yang datang dengan dua motor dan langsung melakukan pemukulan serta tendangan hingga korban mengalami luka di bagian mata, kepala, dan kaki. “Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKBP Henri, Selasa (13/5/2025). Dua pelaku dewasa berinisial TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe. Sementara satu pelaku lainnya, EA (16), pelajar asal Kartoharjo, diserahkan orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama. Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H. M. H. menegaskan bahwa dampak pengeroyokan tersebut cukup serius, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, sementara dua rekannya juga mengalami cedera fisik. “Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” terang AKP Sukaca Untuk pelaku di bawah umur, lanjutnya, kasus telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak. “Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik,” tambah AKP Sukaca. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e)KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Korlap)
Tindak Tegas Perjudian Polres Mojokerto Bongkar Arena Sabung Ayam
MOJOKERTO – Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memimpin langsung pembakaran 2 arena judi sabung ayam. AKBP Ihram menegaskan tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku judi sabung ayam di wilayah hukumnya. Sekitar 1 pleton personel gabungan TNI dan Polri yang dipimpin Ihram menggerebek 2 arena judi sabung ayam. Yaitu di Dusun Sasap, Desa Modongan, Kecamatan Sooko dan di Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan. Sampai di lokasi, kedua arena judi sabung ayam ini sudah sepi. Hanya tersisa gubuk berbahan bambu dan banner bekas. Di dalam gubuk ditemukan sejumlah kurungan ayam, serta arena sabung ayam yang terbuat dari terpal dan bambu beralaskan tanah. AKBP Ihram pun memerintahkan kedua arena judi sabung ayam ini dirobohkan. Tak sampai di situ, gubuk, sangkar, serta arena sabung ayam dikumpulkan. Kemudian petugas membakarnya sampai tak tersisa. “Kedua tempat ini kami robohkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan untuk kegiatan perjudian lagi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (12/5/2025). Pembakaran 2 arena judi sabung ayam ini, lanjut Ihram, wujud komitmen Polres Mojokerto Polda Jatim memberantas perjudian di Bumi Majapahit. Pihaknya tidak akan memberi ruang dan tempat bagi para pelaku judi sabung ayam. “Kami pastikan tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya. Untuk itu, AKBP Ihram meminta kerja sama warga Kabupaten Mojokerto. Apabila mengetahui adanya perjudian sabung ayam, agar segera melapor melalui Call Center 110 atau ke nomor pribadinya 0813-4482-2005. “Jika masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian sabung ayam, silakan melapor, pasti kami tidak tegas,” tandasnya. (*)
Polres Pasuruan Gencarkan Patroli Malam, Cegah Premanisme dan Geng Motor Oprasi Pekat ll semeru 2025
Pasuruan –liputanjatimbersatu.com Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polres Pasuruan melaksanakan patroli malam dalam Operasi Pekat II Semeru 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap aksi premanisme, balap liar, geng motor, dan kejahatan jalanan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Patroli tersebut berlangsung pada Selasa malam, 13 Mei 2025 pukul 23.00 WIB hingga Rabu dini hari, 14 Mei 2025 pukul 03.30 WIB. Kegiatan dipimpin oleh IPTU JOKO. SUSENO selaku Pawas dan IPTU SUHARIANTO selaku Padal, bersama 28 personel gabungan Pleton Siaga Polres Pasuruan. Adapun lokasi patroli meliputi sejumlah titik rawan seperti Bundaran Apollo Desa Karangrejo, Jalan Raya Surabaya-Malang wilayah Mojo Sumberejo, hingga depan Rumah Makan IBC dan kawasan Petungasri, Kecamatan Pandaan. Kapolres Pasuruan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, terutama pada malam libur, mengingat masih adanya indikasi aktivitas geng motor dan anak-anak muda yang berpotensi melakukan kejahatan jalanan. “Patroli ini sebagai bentuk antisipasi sekaligus penegakan hukum agar masyarakat merasa aman dan nyaman di malam hari,” ujarnya. Dari hasil kegiatan, petugas tidak menemukan adanya kerumunan geng motor ataupun aktivitas mencurigakan di titik-titik yang disasar. Situasi wilayah selama patroli berlangsung juga dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memperkuat kehadiran polisi di lapangan, khususnya pada jam rawan. Diharapkan, kegiatan ini mampu menekan angka kejahatan serta menjadikan wilayah Pasuruan bebas dari aksi premanisme dan kejahatan jalanan. (Korlap)
Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Swalayan Probolinggo Tersangka Kakak-Beradik Diamankan
PROBOLINGGO,- Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil membekuk pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor)yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Probolinggo. Pelaku yakni MS (23), warga Dusun Pengumben, Desa Gunung Geni, Kecamatan Banyuayar, Kabupaten Probolinggo. Pelaku ini saat beraksi selalu bersama kakak kandungnya. Pelaku akhirnya dibekuk di rumahnya pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan dengan mengenakan peci warna hitam, kaos merah tua dan bersarung. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, jika penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Mifathul Huda (24) mahasiswa asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Saat itu, pada tanggal 29 Maret 2025 malam, korban ini berbelanja di swalayan di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan dengan mengendarai sepeda motornya sendiri. Setiba di lokasi kejadian, korban lalu memarkir sepeda motor Honda Beat Pop nopol N 6437 MQ miliknya di depan swalayan dengan dikunci setir lalu masuk untuk berbelanja. “Setelah selesai berbelanja atau sekitar 2 menitan berada di dalam swalayan, korban sudah tidak melihat kendaraannya lagi. Setelah dicek ke CCTV, benar dicuri dua orang pelaku,” kata AKP Putra, Selasa (13/5/2025). Berbekal rekaman CCTV tersebut Pihak kepolisian terlebih dahulu menangkap pelaku lainnya bernama Abdul Aziz, yang merupakan kakak kandung dari pelaku pada tanggal 26 April 2025 lalu. “Hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya itu bersama kakak kandungnya sendiri yang sudah kami amankan terlebih dahulu,” pungkas AKP Putra. (*)
Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025
MAGETAN – Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025, Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap Tiga kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat. Tiga kasus tersebut terdiri dari Dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan. Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. “Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Joko Santoso,Senin (12/5). Kasus tindak pidana pengancaman pertama terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren Karangrejo, membuntuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti. Dalam kepanikan, korban berbalik arah dan akhirnya menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku. Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025 dan mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor. Kasus pengancaman kedua terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Berawal dari upaya korban menagih utang sebesar Rp6.500.000 kepada terlapor di rumahnya. Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku. Terlapor lalu mengambil sabit dan mengarahkan ke korban sambil berkata, “Kalau gak pulang, tak bacok.” Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri. Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025 dan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau melihat aksi premanisme di sekitarnya. Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko Santoso. Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif. “Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Magetan yang bebas dari aksi premanisme,” pungkas AKP Joko. (*)