Liputan Jatim Bersatu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Kasus Kejahatan Hasil Operasi Pekat 

 

Surabaya,-LiputanJatimBersatu,com. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kini kembali menunjukan taringnya dengan membuktikan ungkap kasus kejahatan yang kerap meresahkan di wilayah nya, jum’at (16/05)

 

Pengungkapan kasus kejahatan yang di lakukan selama 14 hari, yang terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2025. Kepolisian berhasil mengamankan 27 orang tersangka termasuk dua perempuan.

 

“Sebanyak 27 tersangka ini ditangkap dengan modus berbeda-beda, mulai dari premanisme, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga pungutan liar (pungli).” Jelas AKBP Wahyu Hidayat Kapolres Tanjung Perak,

 

Lanjut, Wahyu menuturkan bahwa dari penangkapan tersangka jumlah laporan yang diterima sebanyak 9 LP dengan 10 tersangka yang kini sudah dalam proses penangan pihak kepolisian.

 

“Meraka, para tersangka ini akan di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal.” Katanya.

 

Masih kata Wahyu. Dalam oprasi pekat pihaknya juga mengungkap kasus pencuri Curat, Curas, dan Curanmor yang meresahkan masyarakat kota Surabaya khususnya wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak,

 

“Laporan yang diterima sebanyak 21 LP kasus kriminal dengan 27 tersangka, Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP (pencurian biasa), pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), dan pasal 480 KUHP (penadah barang curian).” Ungkapnya.

 

Wahyu menambahkan, Operasi ini tak hanya ditujukan sebagai penegakan hukum, tapi juga sebagai wujud nyata perlindungan terhadap masyarakat serta untuk menjaga iklim investasi di kawasan strategis seperti pelabuhan Tanjung Perak dan sekitarnya.

 

“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan operasi ini kami berhasil mengungkap 100% dari target operasi yang telah ditetapkan. Ini adalah wujud nyata dari keseriusan kami dalam menjawab keresahan masyarakat,” tandasnya.

 

Anugrah