Liputan Jatim Bersatu

Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya Polsek Gedangan Sidoarjo Jawa Timur tanpa Tersentuh Penegak hukum 

 

Sidoarjo-liputanJatimBersatu.com. Menindaklanjuti adanya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Gedangan Sidoarjo, yang meresahkan masyarakat setempat, menjadi sorotan tajam.

 

Sabung ayam diwilayah hukum Polsek Gedangan tanpa adanya tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam yang beroperasi setiap hari, dari jam 09:00wib sampai 19;00wib.

 

Masarakat setempat minta kepada aparat penegak hukum Polsek, maupun Polresta dan Polda Jatim Bertindak tegas terhadap kalangan sabung ayam tersebut.

 

Sedangkan sabung ayam dalam undang-undang Republik Indonesia Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana.

 

Ancaman hukuman untuk pelaku sabung ayam adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

 

Pasal 303 KUHP ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus sabung ayam. Sabung ayam dianggap sebagai permainan yang melibatkan taruhan dan unsur untung-untungan, sehingga masuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

 

Sanksi Pidana: Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Hukuman ini berlaku untuk semua pelaku, termasuk pemain, penyelenggara, dan orang yang terlibat langsung dalam kegiatan sabung ayam.

 

Dengan adanya informasi maraknya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Gedangan team investigasi media liputanjatimbersatu,com mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Gedangan.

 

“Tidak pernah bertemu, monggo ketemu dulu,” saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya.

 

Sampai berita ini diterbitkan team investigasi belum mendapatkan kalafikasi yang jelas terkait sabung ayam tersebut.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Bareskrim Polri Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com – Bareskrim Polri melalui Tim Delegasi Polri berhasil mengamankan Frans Antoni, salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) prioritas sekaligus residivis yang memiliki peran sentral dalam jaringan narkotika internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Frans Antoni diamankan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (18/6/2026),

Fashion

Dukung Ketahanan Pangan, Satlantas Polres Kuningan Dampingi Petani Desa Cibulan Rawat Tanaman Jagung

​Kuningan, LiputanJatimBersatu.com – Personel Satlantas Polres Kuningan kembali menunjukkan kepedulian terhadap ketahanan pangan dengan turun langsung membantu Kelompok Tani Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Minggu (21/06/2026). ​Kegiatan ini difokuskan pada pemupukan rutin serta pemantauan perkembangan tanaman jagung di lahan setempat. Pendampingan intensif ini dilakukan guna memastikan tanaman tumbuh optimal