Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya Polsek Krian Sidoarjo Jawa Timur Seakan Kebal hukum 

 

Sidoarjo-liputanJatimBersatu.com. Menindaklanjuti adanya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian Sidoarjo, yang meresahkan masyarakat setempat, menjadi sorotan tajam.

 

Sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian, didaerah Dusun Sanggrahan Desa Ngingas

Rembyong tanpa adanya tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam yang beroperasi setiap hari, atau memang dibiarkan leluasa,dari jam 09:00wib sampai 19;00wib.

 

Masarakat setempat minta kepada aparat penegak hukum Polsek, maupun Polresta dan Polda Jatim diminta Bertindak tegas terhadap kalangan sabung ayam tersebut.

 

Sedangkan sabung ayam dalam undang-undang Republik Indonesia Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana.

 

Ancaman hukuman untuk pelaku sabung ayam adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

 

Pasal 303 KUHP ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus sabung ayam. Sabung ayam dianggap sebagai permainan yang melibatkan taruhan dan unsur untung-untungan, sehingga masuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

 

Sanksi Pidana: Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Hukuman ini berlaku untuk semua pelaku, termasuk pemain, penyelenggara, dan orang yang terlibat langsung dalam kegiatan sabung ayam.

 

Dengan adanya informasi maraknya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian team investigasi media liputanjatimbersatu,com mencoba menghubungi Kapolsek Krian.

 

“Kapolsek bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025.

 

Sampai berita ini diterbitkan team investigasi belum mendapatkan kalafikasi yang jelas terkait sabung ayam tersebut.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan