Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya Polsek Krian Sidoarjo Jawa Timur Seakan Kebal hukum 

 

Sidoarjo-liputanJatimBersatu.com. Menindaklanjuti adanya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian Sidoarjo, yang meresahkan masyarakat setempat, menjadi sorotan tajam.

 

Sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian, didaerah Dusun Sanggrahan Desa Ngingas

Rembyong tanpa adanya tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam yang beroperasi setiap hari, atau memang dibiarkan leluasa,dari jam 09:00wib sampai 19;00wib.

 

Masarakat setempat minta kepada aparat penegak hukum Polsek, maupun Polresta dan Polda Jatim diminta Bertindak tegas terhadap kalangan sabung ayam tersebut.

 

Sedangkan sabung ayam dalam undang-undang Republik Indonesia Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, merupakan tindak pidana.

 

Ancaman hukuman untuk pelaku sabung ayam adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.

 

Pasal 303 KUHP ini menjadi dasar hukum utama dalam penanganan kasus sabung ayam. Sabung ayam dianggap sebagai permainan yang melibatkan taruhan dan unsur untung-untungan, sehingga masuk dalam kategori perjudian yang dilarang.

 

Sanksi Pidana: Pelaku sabung ayam dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Hukuman ini berlaku untuk semua pelaku, termasuk pemain, penyelenggara, dan orang yang terlibat langsung dalam kegiatan sabung ayam.

 

Dengan adanya informasi maraknya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Krian team investigasi media liputanjatimbersatu,com mencoba menghubungi Kapolsek Krian.

 

“Kapolsek bungkam saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2025.

 

Sampai berita ini diterbitkan team investigasi belum mendapatkan kalafikasi yang jelas terkait sabung ayam tersebut.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Polres Situbondo Perketat Pemeriksaan Muatan Truk di Pelabuhan Jangkar

SITUBONDO, LiputanJatimBersatu.com – Meningkatnya suhu udara akibat fenomena El Niño yang disertai angin laut cukup kencang menjadi perhatian serius Satpolairud Polres Situbondo Polda Jatim, (10/8/2026). Untuk meminimalkan resiko laka laut dan kebakaran kapal saat pelayaran, petugas memperketat pemeriksaan kendaraan beserta muatan yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan

Fashion

Polres Probolinggo dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Relawan Karhutla TNBTS di Bromo

PROBOLINGGO, LiputanJatimBersatu.com – Polres Probolinggo Polda Jatim bersama Bhayangkari Cabang Probolinggo menyalurkan bantuan kepada para relawan yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian Polres Probolinggo Polda Jatim dan Bhayangkari Cabang Probolinggo terhadap