Pasuruan -LiputanJatimBersatu,com. Menindaklanjuti adanya informasi perjudian cap Jeki dan dadu yang meresahkan Masyarakat setempat diwilayah hukum Polsek Nguling Pasuruan Kota.
Perjudian cap Jeki dan dadu tersebut terletak didesa Sedarun Kecamatan Nguling, Pasuruan Kota, yang selama ini belum terendus penegak hukum atau dugaan kuat Polsek setempat udah mendapatkan upeti.
“Masyarakat setempat merasa terganggu dengan adanya aktivitas perjudian cap Jeki dan dadu yang setiap malam hari buka sampai dini hari / shubuh. Ujar Sumber media Liputanjatimbersatu,com. 23 Mei 2025.
Dalam Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang perjudian. Pasal ini memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta bagi mereka yang melakukan perjudian tanpa izin.
Dengan adanya informasi maraknya perjudian Cap Jeki yang meresahkan masyarakat setempat team investigasi Media liputanjatimbersatu,com. Mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Nguling Pasuruan Kota.
” Waalaikumsalam pak arifin, bisa di pastikan lokasinya di nguling mana? Karena saya baru menjabat sejak hari rabu kemaren jadi blm orientasi lapangan.”
Sampai berita ini diterbitkan team investigasi media liputanjatimbersatu,com. Akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kasat Reskrim dan Kapolres Pasuruan Kota.

