Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Pelaku Curanmor CA Diamankan Polsek Kenjeran Setelah Ketahuan Mencuri di Kedinding Lor Surabaya.

 

TANJUNGPERAK – LiputanJatimBersatu,com. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) satu ini. CA, 26, warga Dukuh Bulak Banteng Perintis, Surabaya, ditangkap usai mencuri sepeda motor di Kedinding Lor, Surabaya.

 

Tersangka ketahuan mencuri satu unit sepeda motor warna putih milik warga setempat. Tersangka berhasil diamankan Polsek Kenjeran.

 

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Suroto mengatakan dalam aksinya, CA dibantu oleh seorang rekannya SL (DPO), yang bertugas menunggu di atas sepeda motor milik pelaku.

 

 

“Sementara CA berperan sebagai eksekutor dengan merusak kunci motor korban menggunakan alat bantu berupa kunci magnet dan mata kunci berujung lancip,” ujar Iptu Suroto.

 

Tersangka CA ini beraksi di depan rumah korbannya di Jalan Kedinding Lor, Surabaya. Tersangka CA melihat motor korban. Ia kemudian mendekati dan menyiapkan satu buah mata kunci lancip dan pembuka magnet.

 

Saat merusak kunci kontak motor dan hendak membawa lari motor tersebut, ternyata korban tahu. Korban langsung lari dan meneriaki maling ke arah tersangka. Ia pun melarikan diri menuju ke temannya SL. Namun, massa yang berdatangan membuat SL melarikan diri.

 

“CA akhirnya berhasil dikenang massa sementara SL temannya kabur. Kami tetapkan SL sebagai DPO,” jelasnya.

 

Saat dikenang ini, tersangka CA sempat dihajar massa. Polisi kemudian mengamankan tersangka di lokasi sebelum massa semakin tak terkendali. “Kami amankan tak lama setelah tersangka dikepung massa, karena ada anggota yang sedang patroli di lokasi,” jelasnya.

 

Ternyata tersangka sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di Bulak Banteng Suropati II dan Kalilom Lor, Surabaya. “Ini masih kami kembangkan lagi,” ungkapnya. (*)

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan