Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Razia Balap Liar di Desa Lebbek Pakong, Polisi Amankan 13 Unit R2 

 

PAMEKASAN -liputanjatimbersatu.com Sebanyak 13 sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong, diamankan jajaran Polres Pamekasan dalam razia gabungan yang digelar Minggu (18/5) sore, di wilayah hukum Polsek Pakong.

 

Razia balap liar tersebut dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi didampingi Kasat Samapta Polres Pamekasan AKP Bambang dan Kapolsek Pagantenan Iptu Heri serta Kanit Reskrim Polsek Pamekasan Iptu Lulut.

 

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, razia tersebut dilakukan di titik strategis yang kerap menjadi lokasi kumpulnya remaja dan aksi balap liar di jalan Dsn. Laok Lorong, Ds. Lebbek, Kec. Pakong, Kab. Pamekasan.

 

Seluruh kendaraan yang terjaring Razia gabungan Polres Pamekasan, Polsek Pakong dan Polsek Pagantenan tersebut kini diamankan di Mapolres Pamekasan, untuk ditindaklanjuti sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” lanjutnya

 

AKP Sri Sugiarto menjelaskan, razia tersebut bertujuan untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kriminalitas serta mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) seperti balap liar yang sangat meresahkan masyarakat Kab. Pamekasan.

 

Dalam operasi tersebut, sasaran utama adalah kendaraan sepeda motor berknalpot brong yang biasa digunakan oleh remaja.

 

Pemeriksaan kita fokuskan pada kelengkapan surat-surat kendaraan dan spesifikasi kendaraan,” ujar AKP Sri Sugiarto.

 

Dirinya menegaskan bahwa, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala.

 

Kasihumas Polres Pamekasan, mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama saat malam hari. Aksi balap liar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat membahayakan keselamatan,” ungkapnya.

 

(Korlap)

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan