Liputan Jatim Bersatu

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

 

LUMAJANG – LiputanJatimBersatu,com. Dua orang pelaku pencurian sapi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang Polda Jatim akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

 

Keduanya adalah HN alias Nan (45), warga Desa Kalisemut, dan ST (33), warga Desa Bodang, keduanya berasal dari Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.

 

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 26 Mei 2025, sekitar pukul 23.30 WIB oleh jajaran Polsek Padang bersama Kanit Reskrim Rayon Barat.

 

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan pnangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan seseorang di wilayah tersebut.

 

Setelah menerima informasi dari warga, Polisi segera melakukan pengecekan dan mendapati seseorang yang mencurigakan.

 

“Saat diamankan dan diinterogasi, orang tersebut mengaku bernama HN alias Nan, dan benar merupakan DPO kami dalam kasus pencurian ternak,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex, Rabu (28/5/2025).

 

Dari hasil interogasi terhadap HN, Polisi memperoleh informasi tambahan terkait komplotan pencurian sapi yang terdiri dari enam orang, yakni HN, RD, SR, JN alias Ndun, ST, dan FY.

 

Berdasarkan pengakuan tersebut Polisi langsung bergerak dan berhasil mengamankan ST di rumahnya beberapa jam kemudian.

 

“Kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ST yang juga terlibat dalam aksi pencurian bersama HN dan tiga rekannya yang masih buron,” tambah AKBP Alex.

 

Diketahui, komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang tahun 2024.

 

Adapun lokasi pencurian tersebut berada di Desa Mojo, Banjarwaru, Bedayu, Sentul, Purwosono, dan Petahunan.

 

Pelaku RD sebelumnya sudah lebih dulu ditangkap dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh pengadilan.

 

“Sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar DPO kami,” ujar Kapolres Lumajang.

 

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curwan), yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

 

Kapolres Lumajang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.

 

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan lingkungan,” tutup AKBP Alex.

 

Kalima

More To Explore

Fashion

Tanam Jagung Raya 40 Hektare di Pidie, Polda Aceh dan Petani Muda Perkuat Ketahanan Pangan Nasional ‎

Pidie, LiputanJatimBersatu.com – Semangat mewujudkan swasembada pangan nasional terus diperkuat melalui kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat. Polda Aceh bersama Petani Muda Aceh menggelar kegiatan Pula Jagong Raya (Tanam Jagung Raya) di Gampong Blang Leun, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Sabtu (13/6/2026). ‎ ‎Kegiatan yang dipusatkan di lahan pertanian seluas 40

Fashion

Densus 88 AT Polri Berikan Penghargaan Dari Kapolri Kepada Tokoh Masyarakat Berperan Cegah Paham Radikalis Terorisme di Provinsi Jambi

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Peran Tokoh masyarakat membantu Polri dalam upaya pencegahan paham radikal dan terorisme, Kapolri memberikan penghargaan. Pemberian penghargaan oleh Kapolri melalui Kasatgaswil Jambi Densus 88 AT Polri kepada Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama dalam Pencegahan Paham Radikal Terorisme di Provinsi Jambi kepada KH. PARLINDUNGAN HASIBUAN, S.Ag.,. Kh Parlindungan