Surabaya-liputanJatimBersatu,com. Maraknya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Rungkut Surabaya masih berkeliaran belum ada tindakan tegas terhadap kalangan sabung ayam oleh Polsek setempat.
Informasi yang dihimpun oleh media liputanjatimbersatu,com. Sabung ayam di wilayah hukum Polsek Rungkut Surabaya seakan kebal hukum.
Narasumber media liputanjatimbersatu,com.
Sabung ayam tersebut beraktivitas setiap hari libur hanya di hari Jum’at dan beroperasi mulai pukul 09:00wib sampai selesai, sabung ayam itu dikomando oleh pak Hendrik mas. Ujar Sumber.
Masyarakat setempat mengeluh dan resah dengan adanya sabung ayam diwilayah hukum Polsek Rungkut jajaran Polrestabes Surabaya.
“Kami berharap kepada Penegak hukum segera menindaklanjuti dan membubarkan sabung ayam yang meresahkan.” Tambah Masarakat setempat.
Sabung ayam, sebagai bentuk perjudian, diatur dalam beberapa pasal pidana di Indonesia. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan dasar hukum utama yang mengatur perjudian secara umum, termasuk sabung ayam.
Pasal 303 bis KUHP, yang merupakan pengembangan dari pasal 303, juga mengatur tentang orang yang ikut bermain dalam perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru juga mengatur tentang perjudian, termasuk sabung ayam, dalam pasal 426.
Team investigasi media liputanjatimbersatu mencoba menghubungi Kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Vondra Eka terkait maraknya sabung ayam diwilayah hukumnya
“Walaikumsalam Wr. Wb.
Nggih bapak kami cek terlebih dahulu nggih 🙏🙏” pesan singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya pada tanggal 28 Mei 2025.”
Sampai berita ini diterbitkan team investigasi belum mendapatkan kalafikasi yang jelas terkait sabung ayam diwilayah hukum Polsek Rungkut, team investigasi media liputanjatimbersatu,com. Akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kapolrestabes Surabaya dan kasat Reskrim AKBP Aris.
Anugrah

