Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Jawab Keluhan Warga, Polres Nganjuk Gencarkan Tilang Truk ODOL

 

Nganjuk – liputanjatimbersatu.com Polres Nganjuk menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melebihi batas muatan (Over Dimension Over Loading/ODOL) dengan penilangan manual, Selasa (27/5/2025).

 

Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan kecil seperti sepeda motor, yang merasa terancam akibat truk ODOL di jalur lalu lintas.

 

Penegakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus sebagai upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan yang disebabkan kendaraan angkutan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

 

“Kami tidak akan mentoleransi kendaraan yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Tilang manual kami berlakukan agar efek penindakan terasa nyata dan memberi efek jera,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M.

 

Penindakan ini dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik rawan pelanggaran di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kendaraan yang terjaring langsung diberhentikan, diperiksa, dan ditilang sesuai pelanggarannya.

 

Salah satu titik operasi digelar di jalur utama Kecamatan Kertosono, di mana petugas Satlantas menghentikan beberapa truk yang terpantau ODOL dan tidak laik jalan.

 

“Sudah banyak keluhan masuk dari masyarakat, terutama pemotor yang merasa terintimidasi saat berpapasan dengan truk bermuatan berlebih. Oleh karena itu kami akan terus melakukan razia secara berkala,” ungkap Kasat Lantas Polres Nganjuk, AKP Ivan Danara Oktavian, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

 

Dengan adanya penindakan ini, Polres Nganjuk berharap masyarakat pengguna jalan, terutama pelaku usaha angkutan, dapat lebih patuh terhadap aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan semua pihak di jalan raya.

 

 

(Korlap)

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.