Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Diduga Ijin Cuti Oknum Kepala Desa Dirumah Rehabilitasi GRB Menjadi Sorotan Tajam Dikalangan Masyarakat Gresik 

 

Gresik- LiputanJatimBersatu,com. Pernyataan petugas Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar mengenai dugaan oknum Kepala Desa (Kades) Balik Terus, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Abdul Azis dan temannya Samoe pulang mengajukan Cuti dikarenakan Hari Raya Idul Adha ditanggapi serius oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gresik AKBP Suharsih.

 

Kepada media ini, perempuan berpangkat 2 melati tersebut menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah berada di rumah rehab kembali.

 

“Kalo bicara negatif, ya semua pengguna bisa negatif bila sudah tidak menggunakan selama 5 hari. Rehabilitasi bukan semata sudah negatif terus selesei,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Gresik AKBP Suharsih, Kamis 05 Juni 2025.

 

AKBP Suharsih juga menegaskan jika rumah rehabilitasi harus menjalankan tugasnya sesuai Asesmen BNN.

 

“Untuk kedua terduga pelaku Abdul Azis dan temannya Samoe sudah jelas dilakukan rehab inap selama 3 bulan,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, petugas Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar memberikan vidio pernyataan setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur.

 

Dalam vidio tersebut, petugas Rumah Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar menerangkan mulainya Abdul Azis dan temannya Samoe masuk ke rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar (GRB).

 

“Pada tanggal 27 Mei 2025, Abdul Azis dan Samoe masuk ke rumah rehabilitasi. Setelah dilakukan proses perawatan, pada tanggal 02 Juni 2025 keduanya dilakukan tes urine dan dinyatakan sudah negatif. Sehingga bisa untuk mengajukan Cuti untuk merayakan Hari Raya Idul Adha,” ungkapnya.

 

Sebelumnya juga sudah diberitakan oleh 3 media terdiri dari media Liputan Cyber.com., Cekpos.com dan media Potretrealita.

 

Dalam pemberitaan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikabarkan oknum Kepala Desa (Kades) Balik Terus yang kabur dari rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar langsung menghubungi anggota Satresnarkoba mengenai kebenarannya.

 

Dalam percakapan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gresik membenarkan kedua terduga pelaku narkoba yang dilakukan rehabilitasi ke rumah rehab Giri Raharjo Bersinar kabur dan sudah ditangkap kembali saat sedang nongkrong di warkop.

 

Usai ditangkap, kedua terduga pelaku dikembalikan ke rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar dan dimintai pertanggung jawaban. Namun, pihak rumah rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar melah mengelak jika keduanya kabur, melainkan ijin cuti Hari Raya Idul Adha serta membuat vidio klarifikasi.

 

Ijin cuti yang disampaikan oleh pihak tempat Rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar terdapat beberapa kejanggalan yang dirasa tidak rasional.

 

1. Dimana, jika memang ada ijin cuti bagi pasien rehabilitasi, seharusnya pihak Giri Raharjo Bersinar melaporkan ke pihak Satresnarkoba Polres Gresik dan BNNK Gresik.

 

2. Jika memang ada ijin cuti ditempat rehabilitasi Giri Raharjo Bersinar, mengapa saat keduanya kembali digelandang oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik, tidak melakukan perlawanan dengan menunjukkan bukti ijin cuti.

 

3. Tidak adanya pengawasan dan tanggungjawab dari pihak Giri Raharjo Bersinar terhadap pasiennya. Dimana, seorang pasien rehabilitasi jika memang ada cuti, seharusnya tetap dilakukan pengawasan atau didampingi oleh pihak Giri Raharjo Bersinar agar pasiennya tidak kabur.

 

4. Dimana tidak ada ketentuan berapa lama pasiennya diperbolehkan pulang. Karena kalau merujuk dari pernyatan pihak Giri Raharjo Bersinar, kedua pasiennya ijin cuti dengan alibi Hari Raya Idul Adha sejak tanggal 2 Juni 2025. Sedangkan Hari Raya Idul Adha dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 2025. Tidak adanya ketentuan berapa lamanya ijin cuti tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, antara kabur, ijin cuti atau sengaja dipulangkan.

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.