Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Personel Gabungan Polres Pasuruan Bongkar Arena Sabung Ayam di Purwodadi

 

PASURUAN – Komitmen Polres Pasuruan Polda Jatim dalam memberantas perjudian terus digelorakan.

 

Kali ini aparat gabungan dari Polres Pasuruan Polda Jatim bersama TNI dan perangkat desa berhasil menggagalkan judi sabung ayam di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

 

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah yang memimpin langsung penggrebekan lokasi sabung ayam itu mengatakan sebelumnya Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan arena sabung ayam di sebuah pekarangan kosong milik salah satu warga Dusun Sidomoro Lor.

 

“Kami segera tindaklanjuti dan pada Kamis (5/6/2025) pukul 14.45 WIB kami bersama rekan – rekan TNI, Polsek Purwodadi dan perangkat desa setempat melakukan penggrebekan,” ujar AKP Adimas Firmansyah, Senin (9/6).

 

Hanya saja, saat penggerebekan, petugas gabungan tidak menemukan pelaku perjudian di lokasi.

 

“Kita grebek tapi orangnya pada kabur semua. Sepertinya ada yang ngasi tahu jadi mereka lari duluan,” jelas AKP Adimas.

 

Meski tak berhasil menangkap para pelaku judi sabung ayam, aparat gabungan berhasil mengamankan berbagai barang bukti seperti arena sabung, kandang ayam, serta perlengkapan pendukung lainnya.

 

“Kita amankan BB mulai kandang ayam, arena sabung dan perlengkapan pendukung lainnya,”kata AKP Adimas.

 

Petugas juga langsung membongkar dan membakar arena tersebut sebagai bentuk penindakan tegas.

 

Di tempat terpisah, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan judi sabung ayam merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.

 

Mantan Kapolres Pamekasan itu mengatakan akan terus melakukan pemantauan serta penindakan segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pasuruan Polda Jatim.

 

“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat atau mendukung praktik perjudian dalam bentuk apapun, karena dipastikan akan kami tindak,” tegas AKBP Dani.

 

Kapolres Pasuruan juga meminta masyarakat proaktif dalam menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing dengan melaporkan kepada Polisi jika mengetahui, mengalami atau merasa resah terhadap tindak kejahatan termasuk perjudian.

 

“Segera laporkan, kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.

 

AKBP Dani juga menghimbau untuk mempercepat dan mempermudah laporan, warga diminta memanfaatkan hotline 110 yang dapat diakses 24 jam.

 

“Silahkan telpon kami melalui 110 gratis dan laporan segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

 

Kalima

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.