Lamongan- Liputanjatimbersatu,com. Maraknya perjudian sabung ayam di Kabupaten Lamongan, yang terletak di Desa Jetis, Kecamatan Kedungpring. Aktivitas perjudian ini diperkirakan sudah berlangsung lama dan semakin merajalela, seolah-olah tidak disentuh oleh hukum, atau memang tidak mengetahui aktivitas perjudian tersebut.
Dari pantauan awak media sabung ayam diwilayah hukum polres Lamongan, ramai pengunjung berdatangan maupun dari kabupaten Lamongan dan diluar kabupaten Lamongan, dari Sidoarjo, Mojokerto serta dari Pasuruan.
Masyarakat setempat sangat resah dengan adanya praktik perjudian sabung ayam yang semakin lama semakin Ramai pengunjung, kami sudah melaporkan perjudian sabung ayam ini, namun belum ada tindakan tegas terhadap kalangan yang diduga dikomando oleh pensiunan TNI.
Mau gimana lagi mas, sudah beberapa kali kami melaporkan aktivitas perjudian sabung ayam, namun hasilnya Polsek maupun polres tidak berani bertindak tegas, ujar salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Tim investigasi media liputanjatimbersatu, com. Mencoba mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi, S.Tr.K., SIK, MSI
AKP Rizky Enggan menanggapi konfirmasi dari rekan media liputanjatimbersatu,com. Atau bungkam.
Dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini memuat ketentuan hukum bagi mereka yang mengadakan atau ikut serta dalam perjudian, terutama di tempat umum atau tempat yang dapat dilihat oleh banyak orang.
Sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian dan dilarang keras oleh hukum di Indonesia. Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sampai berita ini diluncurkan di media massa, tim investigasi akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolres Lamongan dan Kapolda Jatim.
Anugerah

