Surabaya, – LiputanJatimBersatu,com. Jurnalis simpatisan Vanguard Jawa Timur akan menggelar aksi demo di kantor bupati Sidoarjo, Pada Senin (23/06) besok, soal Viralnya Vidio mengenai rekan seprofesi wartwan yang mengaku dihalang-halangi oleh Spri dari wakil bupati Sidoarjo.
Vidio viral itu diunggah di Grub Vanguard, pada Selasa (17/06) kemaren dan kini pelaku yang telah menghalangi kinerja wartwan untuk meliput tersebut menjadi perhatian serius dari kawan-kawan jurnalis se Jawa Timur.
Menurut kukuh Setya sebagai kordinator grub Vanguard Jurnalis mengatakan bahwa video Spri wakil bupati Sidoarjo yang menganut paham wartwan saat akan mengambil gambar untuk dijadikan dokumentasi. Bahkan wartwan yang akan meliput juga mendapatkan perlakuan kasar.
“Maka dengan peristiwa yang menimpa rekan seprofesi kami adakan pertemuan dan akan melanjutkan ini untuk mengadakan demo besar di kantor Bupati Sidoarjo,” jelas Kukuh saat acara rapat di forum Grub Vanguard Jurnalis, Rabu (18/06).
Lanjut kukuh menuturkan dalam Grub Vanguard jurnalis ini tergabung ratusan media atau wartwan sejawat timur, dengan rapat yang diadakan saat ini tentunya simpatisan terhadap rekan kami yang terzolimi, selain dihalangi saat meliput rekan kita juga melakukan tindakan tidak secara tidak hormat.
“Rekan kami saat ini sedang melaporkan tindakan Spri wakil bupati Sidoarjo atas perbuatanya di Polda Jatim dan kini tengah dimintai keterangan oleh Polda Jatim.” Katanya.
Hasil rapat yang digelar ini seluruh rekan-rekan yang tergabung dalam grup Vanguard Jurnalis sepakat untuk menggelar aksi demo di depan kantor bupati Sidoarjo, dan tuntutan yang akan diterapkan adalah copot dan pecat Spri wakil bupati Sidoarjo.
“Kami semua sepakat pada hari Senin (23/06) besok akan turun aksi melakukan gelar demo didepan kantor bupati Sidoarjo.” Ujarnya.
Dalam peristiwa rekan kami tentunya Spri wakil bupati Sidoarjo sudah melanggar kebebasan pres yang mana diatur dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Khususnya Pasal 18 ayat (1), mengatur tentang sanksi bagi siapa pun yang menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,
Tujuan dari sanksi ini adalah untuk melindungi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.
Anugerah

