Nganjuk – LiputanJatimBersatu,com. Gencarnya pemberitaan terkait Judi sabung ayam yang terjadi di Sukomoro menggemparkan publik, di mana praktik judi tersebut berjalan dan beberapa kali di grebek Polres Nganjuk selalu gagal tangkap pelaku.
Ada 3 kali sampai 4 kali lokasi di grebek dan beberapa barang bukti di bakar. Pembongkaran tempat sarang judi sabung ayam ini tidak hanya buat efek jera para pelaku usaha, melainkan hanya untuk simbol bahwa laporan masyarakat sudah di tindak lanjuti.
Nyatanya dari pengerebekan tersebut tidak membuahkan hasil dimana para pelaku usaha tidak satu pun di tangkap. Warga sekitar yang enggan di sebut namanya mengatakan,” walah mas, itu sebentar lagi jelas buka lagi, tetep kalah dengan uang atensi,” ucapnya.
” Ibarat lelucon, setiap kali ditindak. Satu, dua hari buka lagi” gak kaget saya,” imbuhnya warga sambil tertawa.
Inilah hukum di Indonesia, hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Pantas jika masyarakat memandang penegakan hukum di negeri ini lebih memihak kepada kalangan atau kelompok kaya dan/atau penguasa dari pada kelompok masyarakat miskin.
Masyarakat berharap Polres Nganjuk tangkap dan adili para pelaku usaha praktik judi sabung ayam sesuai undang-undang yang berlaku.
Anugrah
