Liputan Jatim Bersatu

Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah

 

TUBAN – LiputanJatimBersatu,com. Terungkap sudah teka-teki dan misteri penemuan mayat di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban Jawa Timur pada Senin (23/06/2025) siang.

 

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu tak lain adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan.

 

Perempuan tersebut adalah korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

 

Tak sampai 4 jam unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

 

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander, S.I.K., M.Sc. menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

 

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.

 

Menurut Kasatreskrim Polres Tuban, peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu (21/6) dan baru diketahui pada Senin (23/6).

 

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.

 

“Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur” terangnya.

 

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya di lokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

 

“Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia” terangnya.

 

Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan

 

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.

 

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

 

Diberitakan sebelumnya, pada Senin siang (23/06) heboh penemuan mayat seorang perempuan yang area persawahan di desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban.

 

Namun tak sampai 4 jam sejak berita tersebut viral, Unit Jatanras dan Unit PPA Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan identitas korban.

 

Hingga akhirnya Polisi menangkap terduga pelaku yang saat ini sudah ditahan di Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Kalima

More To Explore

Fashion

Gebyar Hari Bhayangkara Ke-80 Di Kuningan Sial Digelar, Hadirkan Senam Sehat Dan Doa Bersama Untuk Negeri

Kuningan, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Kuningan bersama berbagai elemen masyarakat akan menggelar kegiatan Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 yang dipusatkan di Kuningan Islamic Center (KIC), Jalan Lingkar Baru Cijoho, Kabupaten Kuningan. Kegiatan yang mengusung semangat kebersamaan, kesehatan, dan doa untuk bangsa ini akan menghadirkan

Fashion

Lomba Menembak Presisi Hari Bhayangkara ke-80 Polda Jabar Diikuti 137 Peserta

Bandung, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jawa Barat menggelar Perlombaan Menembak Presisi yang berlangsung di Lapang Tembak Satbrimob Polda Jabar. Kegiatan tersebut diikuti oleh 137 peserta yang terdiri dari Perwira Menengah (Pamen), Perwira Pertama (Pama), dan Bintara. Selasa, (23/06/2026). Perlombaan dipimpin oleh Direktur Tahanan dan Barang