
Gegara Menolak Bayar Uang Damai Rp 120 Juta, Pengusaha Penggilingan Padi Jadi Tersangka Kasus Pencurian
Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Nasib nahas menimpa Rohmat Ngadio (55) warga Desa Sembungjambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Pria paruh baya pemilik usaha penggilingan padi tersebut dijadikan tersangka oleh polisi setelah menolak membayar uang damai yang diduga sebagai upaya pemerasan. “Jadi klien saya ini diam tak menjawab saat dimintai uang ganti


