Liputan Jatim Bersatu

Tidak hanya tak hiraukan Putusan Mahkamah Agung, Di duga Pengusaha kaya wilayah surabaya juga Memandang rendah pribumi dan agama islam bahkan melecehkan Institusi Pengadilan

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Andoko Halim Pemohon Kasasi Mahkamah Agung RI dengan Perkara No: 644/PDT.G/2024 mengalami kekalahan telak atas termohon Budi Darmawan. Beberapa point Putusan Mahkamah Agung yang harus Andoko patuhi antara lain misalnya

dalam amar Putusan MA no 2 poin 4 yang berbunyi: “Menghukum Tergugat (Saat ini sebagai Pemohon Kasasi) untuk mengembalikan sepenuhnya uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) (Kepada Penggugat / Termohon) secara Tunai dan seketika, sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht)”.

 

Sepertinya Andoko Halim kebal hukum sehingga sampai saat ini dia tidak mau mengembalikan uang 2.000.000.000 (Dua Milyard) milik budi sesuai putusan Mahkamah Agung, dia terkesan mengulur waktu dan seolah-olah menghindar dari tanggungjawab yang harus dia Lakukan.

 

Tiga kali Awak media mendatangi Toko Bangunan UD Intisari Jaya milik Andoko Halim di jalan Ngagel Jaya Selatan no 29 Surabaya, dalam rangka acara mediasi penyelesaian masalah tersebut namun tidak ada titik temu alias sia sia. Andoko Halim bersih kukuh atas putusannya sendiri dengan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung.Dia selalu Mengungkit latar belakang permasalahan yang telah dilakukan mediasi dan bahkan tiga kali tingkat PERADILAN dan Andoko selalu kalah, artinya seluruh latar belakang yang selalu diungkit pria 68 tahun itu sudah tidak berlaku lagi.

 

Salah satu alasan Andoko Halim tidak mau melaksanakan putusan MA adalah menganggap Pengadilan tidak benar. “Pengadilan itu tidak FAIR samasekali” Ujar Andoko Halim

 

Terkait putusan MA, Menurut andoko Halim telah di limpahkan kepada Kuasa Hukumnya. dan meminta Nomor Whatsaap (WA) awak media untuk di berikan kepada Kuasa Hukumnya, akan tetapi tak kunjung ada kabar selama 1 bulan tidak ada telpon atau Whatsap dari kuasa hukumnya etikat tidak baik di tunjukan oleh saudara Andoko Halim.

 

Budi sangat berharap uang yang di bawa oleh Andoko Halim Sebanyak 2.000.000.000 Dua Milyard rupiah tak kunjung mendapat respon dari Andoko Halim selaku pemilik Usaha Toko bangunan UD intisari jaya ini.

 

Alangkah tidak baiknya prilaku Andoko Halim sampai menghina utusan keluarga Budi di depan umum, tepatnya depan toko bangunan milik andoko sendiri yaitu Intisari Jaya. Patut diduga kuat berdasarkan bukti-bukti yang ada bahwa sebelum nya Andoko juga telah berbicara yang tidak-tidak tentang pribumi dan agama islam yang dianut oleh alm papa dari Budi.

 

Awak media memutar kembali rekaman saat melakukan mediasi, terdengar jelas Andoko dengan lantang berbicara bahwa hukum di indonesia bisa dibeli. “Bapak tau sendiri hukum di Indonesia, Mahfud MD saja bilang hukum di Indonesia itu pasal bisa dibeli pak”. Ungkap Andoko tanpa tanggung jawab.

 

Di balasan yang terpisah Budi berkomentar kalau yang kaya dan suka pamer banyak harta adalah Andoko sendiri berarti membuktikan kalau pengadilan itu Fair dan tidak memihak. Lagian saya cuma pakai LBH sedangkan Andoko punya pengacara yang mahal timpal Budi.

 

(Red)

More To Explore

Fashion

Diduga Bayar Puluhan Juta, Dua Warga Randubango Dilepas, Publik Pertanyakan Transparansi Penanganan Perkara

Pasuruan, LiputanJatimBersatu.com – Dugaan adanya praktik transaksional dalam penanganan perkara narkotika kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun LiputanJatimBersatu.com menyebutkan dua warga Desa Randubango berinisial SH dan keponakannya diduga diamankan aparat pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Berdasarkan informasi dari narasumber, keduanya disebut telah dilepaskan pada

Fashion

Tiga Pelaku Curas Beraksi di 7 TKP Berhasil Di Bekuk Polsek Jambi Selatan di Back Up Polresta Jambi

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Kepala Kepolisian Resort Kota Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait keberhasilan Polsek Jambi Selatan di back up Satreskrim Polresta Jambi berhasil amankan pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah beroperasi di tujuh TKP dilaksanakan di Mapolsek Jambi Selatan yang didampingi