Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Warga Jalan Bulak Rukem Timur Surabaya mendesak pemerintah kota Surabaya untuk segera menyikapi dan mempertanyakan proyek saluran air yang terkesan tidak sesuai SOP atau menyimpang,
Pasalnya, proyek yang dikerjakan di Jalan Bulak Rukem Timur itu selain tidak sesuai RAB juga enggan memasang papan nama yang semestinya warga sekitar tau bahwa proyek tersebut diambil dari anggaran apa.?.
Menurut warga yang namanya enggan disebutkan menyampaikan kepada media liputanJatimbersatu,com. proyek yang dikerjakan oleh dinas entah itu dari mana anggarannya.
“Menurut saya warga harus tau bahwa proyek ditempat kami itu bukan abal-abal melainkan itu pekerjaan pemerintah,” jelas dia.
Lanjut dia mengatakan bahwa sebenarnya proyek yang di lakukan di tempat kami sebenarnya tidak sesuai RAB, selain itu juga warga mengeluhkan air yang di sedot dari galian itu sehingga air yang dibuang menggunakan Alkon menimbulkan jalan menjadi banjir.
“Jadi menurut saya proyek yang saya anggap siluman itu dalam pekerjaan kurang baik. Disamping dikeluhkan warga soal kualitas U Ditch, juga menimbulkan genangan air yang nantinya akan merusak jalan umum.” Ujarnya.
Tambah dirinya meminta kepada pemerintah kota Surabaya supaya pembangunan saluran air di Jalan Bulak Rukem Timur segera di tindak lanjuti dan dipertanyakan anggaran yang sudah di Menggelontorkan apakah itu sesuai atau tidak.
“Harapan saya proyek ditempat kami segera ditindak lanjuti, jika ini dibiarkan akan mempengaruhi warga yang semestinya senang, justru berbalik arah tidak senang karena ada pembangunan saluran air dan terhindar dari banjir.” Tutupnya
Menindak lanjuti adanya protes warga, media ini mencoba mengkonfirmasi beberapa pekerja namun disana ada seorang pengawas bernama Kerto. Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai pengawas proyek itu.
“Iya saya hanya mengawasi proyek ini atas perintah Abah Rodian,” kara Karto kepada liputanJatimbersatu,com. Jum’at (28/06).
Karena Abah Rodian ini sebagai tokoh masyarakat. Media ini juga berusaha mencoba mengkonfirmasi kebenaranya bahwa proyek saluran air atau U Ditch dikelola oleh seorang tokoh masyarakat melalui via telepon.
Namun Abah Rodian menyanggah atas pengelolaan proyek tersebut yang sebelumnya di tuding oleh Kerto selaku pengawas. ” Saya tidak ikut serta atas proyek itu mas,” singkat Abah Rodian.
Karena proyek ini menggunakan anggaran rakyat maka harus ada keterbukaan atau KIP (keterbukaan Informasi publik) UU Tahun 2008 No. 14 UU ini menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, yang merupakan bagian penting dari hak asasi manusia dan ciri negara demokratis.
Hingga berita ini di luncurkan belum ada tanggapan dari pihak terkait yaitu, Kontraktor sebagai penanggung jawab sehingga ini menjadi pertanyaan masyarakat luas.
Redaksi

