Liputan Jatim Bersatu

AKP Doni Setiawan Pimpin Rekontruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT Viral

 

Pamekasan – LiputanJatimBersatu,com. Kasat Reskrim Polres Pamekasan Polda Jatim, AKP Doni Setiawan memimpin rekonstruksi kasus tindak pidana penganiayaan yang viral menimpa seorang kurir JNT bernama Irwan Siskiyanto. Kamis Siang (03/07/2025).

 

Rekonstruksi yang dilakukan guna mengkaji ulang kronologi mendetail terkait terjadinya penganiayaan menimpa kurir JNT tersebut, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam kasus hukum atau investigasi.

 

Menurut AKP Doni Setiawan, dilakukannya rekonstruksi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, dan mengembangkan teori tentang kejadian.

 

“Kegiatan ini, untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku, dalam kasus penganiayaan tersebut agar bisa terpecahkan,” ucap AKP Doni Setiawan.

 

Dalam pelaksanaan rekonstruksi pelaku, saksi-saksi dan korban (yang diperankan oleh pemeran pengganti) memeragakan apa yang telah dilakukan pada saat kejadian itu.

 

“Telah kita ketahui bersama bahwasanya beberapa hari yang lalu kasus ini viral di sosial media dan berita online bahwa ada seorang kurir JNT mengalami penganiayaan oleh pembeli online (COD), dengan alasan barang tidak sesuai dengan pesanan,” terang AKP Doni Setiawan.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara melalui rekontruksi. AKP Doni Setiawan menetapkan ZA (46 tahun), warga di Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka.

 

Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun.

 

“Alhamdulillah kegiatan rekonstruksi berjalan dengan aman dan tertib, semoga dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” tutup Ajun Komisaris Polisi itu.