Liputan Jatim Bersatu

Dwi Ayu Novitasari di Dampingi Kuasa Hukum Resmi Laporkan AMD Di Polresta Sidoarjo

 

Sidoarjo – liputanjatimbersatu.com. Dwi Ayu Novitasari di dampingi Kuasa Hukumnya telah resmi mengadukan laporan dugaan tindak pidana penipuan ke Polresta Sidoarjo. Laporan ini ditujukan terhadap AMB terkait dugaan penyalahgunaan dana pinjaman online melalui platform Shopee milik Dwi Ayu Novitasari yang mengakibatkan kerugian puluhan juta rupiah.(9/7/25)

 

Dalam keterangannya, Johan selaku Kuasa Hukum Dwi Ayu Novitasari menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada awal Januari 2025 saat kliennya kembali menjalin komunikasi dengan terlapor. Keduanya sudah saling mengenal sejak tahun 2014 dan kembali berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp pada 5 Januari 2025.

 

AMB yang mengaku sebagai duda, diduga mulai mendekati kliennya dengan maksud menjalin hubungan asmara.

Dalam proses pendekatan itu, AMB diduga membujuk rayu Dwi Ayu Novitasari untuk mengajukan pinjaman online melalui akun Shopee miliknya.AMD Berhanji, cicilan akan dibayar secara rutin setiap bulan oleh AMB. ” Ucapnya

 

Faktanya, klien Dwi Ayu Novitasari mengajukan pinjaman sebesar Rp 24,000,000 melalui Shopee dengan skema cicilan Rp2.720.041 perbulan selama tempo satu tahun.

 

Dana hasil pinjaman platform itu dikirimkan ke rekening DANA atas nama AMB pada 28 Januari 2025 & 29 Januari 2025.

 

Tidak berhenti di situ, pada 2 Februari 2025, AMB kembali meminta dibelikan barang berupa stik biliar senilai Rp 25,000,0000 melalui Shopee dengan skema cicilan Rp1.483.491 per bulan dengan tempo dua tahun.

 

namun nilai kewajiban membengkak menjadi kurang lebih Rp 65,000,000 karena pinjaman platform memiliki bunga berjalan, semua transaksi dilakukan menggunakan akun milik Dwi Ayu Novitasari.

 

Namun, sejak pertengahan Maret 2025, komunikasi antara klien dan AMB mulai terputus. AMB sulit dihubungi dan bahkan pernah memblokir nomor WhatsApp korban. Saat Dwi Ayu Novitasari mencoba menagih tanggung jawabnya ,tidak ada respons dari AMD.

 

Upaya telah dilakukan dengan mendatangi alamat AMB di rumah nya Bebekan Timur No. 32, RT 008 RW 003, Kecamatan Taman, Sepanjang, Sidoarjo. Namun, Dwi Ayu Novitasari tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Pihak RT setempat yang biasa dipanggil N justru menyebut bahwa AMB tinggal bersama istri dan ibunya, membantah pengakuannya sebelumnya yang menyatakan bahwa ia adalah seorang duda.

 

Kuasa hukum menilai tindakan AMB memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP . Pihaknya menekankan bahwa terlapor telah menggunakan tipu muslihat dan identitas palsu untuk memperoleh keuntungan finansial.

 

“Hingga saat ini, terlapor belum menunjukkan iktikad baik. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk memberikan kepastian hukum kepada klien kami serta mencegah adanya korban lainnya di masa depan,”pungkas Dwi Ayu Novitasari.

 

(Angga)