Surabaya liputanJatimBersatu,com. Seorang pria yang dihajar Massa di Jalan Bulak Jaya 8 Surabaya. Pada Rabu, (9/7) lalu kini tampangnya tampil ke permukaan publik akibat ditahan oleh Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pasalnya pria bernama Fathurrahman, (45) asal Dusun Onongan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang ini sempat membuat masyarakat geram setalah aksi kejahatannya dengan mencoba membawa sepeda Yamaha R-25 yang terparkir didepan rumah korban.
Pencurian itu diketahui setelah korban AM (17) Warga Bulak Jaya 8/6-A, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir. Melihat motornya yang tidak ada ditempat parkir.
ia berusaha mencari dan mendapati pelaku sudah menuntunnya. Begitu ketemu, korban langsung berteriak maling-maling sehingga teriakan itu mengundang perhatian massa.
“karena takut dimassa pelaku disembunyikan didalam rumah sembari menunggu polisi datang.” kata Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sabtu (12/07).
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak dilokasi untuk membawa pelaku dari lokasi. Namun jumlah massa begitu banyak sehingga polisi yang rencana membawa pelaku tidak bisa akibat warga sudah mengantri didepan pintu rumah.
Ketika polisi dengan jumlah tiga orang itu mencoba mengeluarkan pelaku dan berusaha meredam amarah warga, masa yang menunggu didepan pintu semakin banyak sehingga harus menambah personel.
“Begitu anggota tambahan datang pelaku langsung dibawa ke Polsek Semampir, berikut barang buktinya sepeda motor Yamaha R-25 untuk diproses secara hukum.” Jelasnya
Suroto menuturkan tersangka saat beraksi tidak hanya seorang diri tetapi ia dibantu oleh rekanya yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Dalam pasca penangkapan satu pelaku berhasil melarikan diri sementara Fathurrahman dan sarananya berhasil disergap.
“Dari tersangka selain saran sepeda motor Honda Supra C 125R warna merah hitam juga menyita Yamaha R25 warna merah, STNK asli, kunci kontak, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.” Bebernya.
Suroto juga menambahkan atas kasus pencucian sepeda motor ini pihak kepolisian juga memburu pelaku lainya yang kini tengah dalam pengejaran dan dinyatakan sebagai daftar pencarian orang.
“Untuk tersangka Fathurrahman kini di tahan di rumah tahanan milik Polsek Semampir dan ia juga akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.” Pungkasnya.
Redaksi

