Pasuruan, liputanJatimBersatu,com. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur kini kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Sabu-sabu di Dusun. Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kecamatan. Kejayan, Kabupaten. Pasuruan,
MSA, umur 51 Th, ditangkap dirumahnya. pada Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib. Dengan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah sembilan poket siap edar.
“Sembilan poket sabu siap edar saat di timbang ditemukan seberat 2,754, termasuk, 1 buah dompet kecil warna hitam) dan 1 buah skrup terbuat dari sedotan.” Kata Iptu Yoyok Herdianto, S.H. M.H Kasat Reskoba Polres Pasuruan. Sabtu (12/07).
Lanjut Yoyok menceritakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa didalam rumah MSA (Tersangka) telah ada aktivitas yang sangat mencurigakan yaitu adanya peredaran sabu.
“Dengan informasi itu anggota langsung turun untuk menyaksikan kebenarannya, begitu dirasa benar. Rumah tersebut dilakukan penggrebekan hingga berhasil menangkap MSA berikut barang buktinya.” Jelas dia.
Masih kata Yoyok, tersangka mengaku bahwa barang haram jenis serbuk kristal putih jenis sabu itu diperoleh dari seorang penyuplai berinisial RM (DPO) MSA membeli sabu kepada RM untuk dijual kepada pemesannya dengan harga bervariasi tergantung dari beratnya.
“Untuk untung MSA tergantung dari hasil penjualan, mulai dari 200 sampai dengan 350 ribu dalam setiap kali menjual sabu. Tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsinya.” Bebernya.
Yoyok menanamkan untuk sementara ini tersangka MSA kini dalam masih pengembangan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasusnya ini termasuk RM yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.” pungkasnya.
Anugrah

