Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Pasuruan Tangkap Pengedar SS : Segini BB Nya 

 

Pasuruan, liputanJatimBersatu,com. Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur kini kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar Sabu-sabu di Dusun. Krajan, Rt/Rw. 07/02 Desa. Lorokan, Kecamatan. Kejayan, Kabupaten. Pasuruan,

 

MSA, umur 51 Th, ditangkap dirumahnya. pada Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira jam 04.00 Wib. Dengan ditemukan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu dengan jumlah sembilan poket siap edar.

 

“Sembilan poket sabu siap edar saat di timbang ditemukan seberat 2,754, termasuk, 1 buah dompet kecil warna hitam) dan 1 buah skrup terbuat dari sedotan.” Kata Iptu Yoyok Herdianto, S.H. M.H Kasat Reskoba Polres Pasuruan. Sabtu (12/07).

 

Lanjut Yoyok menceritakan, sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa didalam rumah MSA (Tersangka) telah ada aktivitas yang sangat mencurigakan yaitu adanya peredaran sabu.

 

“Dengan informasi itu anggota langsung turun untuk menyaksikan kebenarannya, begitu dirasa benar. Rumah tersebut dilakukan penggrebekan hingga berhasil menangkap MSA berikut barang buktinya.” Jelas dia.

 

Masih kata Yoyok, tersangka mengaku bahwa barang haram jenis serbuk kristal putih jenis sabu itu diperoleh dari seorang penyuplai berinisial RM (DPO) MSA membeli sabu kepada RM untuk dijual kepada pemesannya dengan harga bervariasi tergantung dari beratnya.

 

“Untuk untung MSA tergantung dari hasil penjualan, mulai dari 200 sampai dengan 350 ribu dalam setiap kali menjual sabu. Tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsinya.” Bebernya.

 

Yoyok menanamkan untuk sementara ini tersangka MSA kini dalam masih pengembangan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasusnya ini termasuk RM yang kini masih dalam pengejaran petugas.

 

“Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya 5 tahun penjara.” pungkasnya.

 

Anugrah

More To Explore

Fashion

AS Dibebaskan, Isu Puluhan Juta Dibantah Polisi: Publik Menanti Terang Proses Penanganan Perkara

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com- Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika oleh Polres Mojokerto kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena seorang warga Surabaya berinisial AS yang disebut diamankan pada 21 September 2026 kemudian telah berada di luar tahanan pada 23 September 2026, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai proses hukum yang mendahului pembebasan tersebut. Informasi

Fashion

FRIC MENDUKUNG PENUH POLRI & TNI DALAM MENJAGA PERSATUAN DAN KAMTIBMAS SIAP TANGKAL HOAX, BERSAMA WUJUDKAN NEGERI AMAN DAN DAMAI

    *JAKARTA -* Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman perpecahan akibat berita hoax, *Fast Respon Indonesia Center (FRIC)* menyatakan sikap tegas: MENDUKUNG PENUH APARAT TNI DAN POLRI    Ini bukan sekedar dukungan lisan. Ini adalah ikrar setia dari organisasi yang dibentuk para Jenderal dan digerakkan oleh wartawan militan