Probolinggo, – LiputanJatimBersatu,com. Kapolres Probolinggo Kabupaten, AKBP Wisnu Wardana tinggalkan bekas borok sebagai pimpinan dengan tidak menindak tegas anggotanya yang diduga sudah menyalahi wewenang dengan memeras seorang penjual rokok yang diduga ilegal.
Pasalnya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim terhadap para pelaku ini justru menjadi perhatian publik, karena kepulangan dua orang berinisial BD dan MK harus mengeluarkan uang puluhan juta.
Namun dalam konfirmasi yang dilakukan media online Liputanjatimbersatu.com, terhadap orang No.1 di Polres Probolinggo Kabupaten ini justru tidak merespon meski pesan menunjukan centang dua.
Diduga kuat Kapolres Probolinggo Kabupaten yang tengah pindah tugas ini justru meremehkan permasalahan yang intinya dirasa sepele. Tetapi, kasus ini justru terus menjadi sorotan untuk mengetahui kebenarannya.
Seperti apa yang di beritakan sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Kabupaten telah melepas dua orang terduga pelaku penjual rokok ilegal atau tanpa ada pita cukai,
Pelaku ditangkap pada (08/07/2025) lalu dirumahnya masing-masing, pelaku dibawa ke Polres Probolinggo berikut barang bukti Rokok sekitar kurang lebih ratusan. Namun tak sampai 1×24 jam, keduanya sudah dipulangkan dengan dalih tidak membayar.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Aipda Eka Wandha. Bahwa kepulangan dua pelaku murni tidak dipungut biaya, ” saya tegaskan lagi pulangnya dua penjual rokok Ilegal tidak membayar atau gratis.” Kata Eka saat di temui di ruangan kerjanya, Senin (14/07).
Di dalam perbincangannya eka juga menyampaikan bahwa penangkapan dua orang yang dimaksud itu menurutnya adalah temuan bahwa saat itu dirinya mau beli rokok di sebuah toko di kawasan Desa Geding, Kecamatan Geding, Kabupaten Probolinggo,
“Namun didalam kaca etalase saya melihat rokok yang tidak ada pita cukainya. Ia langsung melakukan penggeledahan didalam tokoh yang juga rumah tersangka BD, dan didalam rumah itu saya temukan ratusan rokok ilegal siap edar.” Jelasnya.
Selanjutnya, saat ditanya atas barang itu dibeli dari mana, BD mengaku dibeli dari rekanya MK sehingga keduanya harus dibawa ke Polres Probolinggo Kabupaten untuk didalami serta proses penyidikan.
“Karena saya melihat dua orang ini hanya pengecer meski barang yang ditemukan itu dirasa cukup banyak, mereka berdua saya pulangkan dengan dijemput oleh pihak keluarganya masing-masing. Tetapi, rokok tetap kami amankan untuk diberikan ke Bea Cukai.” Tandanya.
Sementara dari pernyataan Kanit Tipidter Aipda Eka dan hasil keterangan istri salah satu pelaku beda jauh, artinya dua pelaku pulang kerumah tidak hanya pulang secara sia-sia meraka membayar sebesar Puluhan Juta Rupiah.
“Uang sebesar Puluhan Juta Rupiah, menurut istri pelaku ini bukannya untuk suaminya saja. Itu juga uang milik MK yang dijadikan satu untuk mengurus.” Katanya.
Tambah istri pelaku, dalam pengaduannya saat itu dirinya sangat tertekan karena harus mencari uang sebesar 30 juta untuk membebaskan suaminya dari jeratan hukum. Alhasil, dalam perjuangan istrinya BD keluar.
“Saya sempat mencari hutangan untuk menebus suami saya, saat itu sangat mendesak karena uang segitu tidak gampang untuk dicari” Alhamdulillah” untung Nemu lalu saya kasih waktu itu juga.” Ujarnya
Dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Probolinggo Kabupaten ini istri salah pelaku ke Kapolda Jatim termasuk Propam meminta untuk segera mengambil langkah serta tindakan tegas supaya oknum tersebut diproses.
“Kepada Kapolda Jatim dan Propam diminta untuk segera mengambil sikap untuk meluruskan dan membenahi Polres Probolinggo Kabupaten supaya tidak ada korban berikutnya.” Pungkasnya.
Anugrah

