Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

“Sengketa Lahan Warisan 1.600 Meter Persegi di Bangkalan: Achmad Gugat PUDAM dan BBWS Brantas di PN Bangkalan

BANGKALAN – LiputanJatimBersatu,com. Sengketa lahan antara Ahmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, melawan dua institusi besar yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kembali berlanjut di meja hijau.

 

Sidang gugatan resmi digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembacaan gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Bkl

 

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bangkalan, karena menyangkut dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 1.600 meter persegi yang telah digunakan untuk fasilitas publik sejak tahun 1989.

 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung tertib, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Dalam persidangan, penggugat menyampaikan secara resmi pokok-pokok gugatannya kepada pihak tergugat, termasuk kronologi penguasaan lahan oleh pihak PDAM dan BBWS serta dasar hukum klaim hak milik atas tanah.

 

Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa proses persidangan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem E-Litigasi, yaitu sistem persidangan elektronik yang memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan dokumen, bukti, dan kesimpulan melalui platform daring resmi milik Mahkamah Agung.

 

Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Karangnangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Menurut keterangan dari pihak penggugat, yaitu Achmad, tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Djali alias P. Matrodji.

 

Saniman

More To Explore

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Narkotika di Polres Mojokerto Disorot, Polisi Bantah Ada Penyelesaian dengan Uang

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan sejumlah perkara narkotika di wilayah hukum Polres Mojokerto Kabupaten menjadi sorotan. Sejumlah informasi dan keluhan yang beredar di masyarakat memunculkan pertanyaan terkait transparansi serta konsistensi proses penegakan hukum dalam penanganan perkara narkotika. Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya proses penanganan perkara yang dinilai membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Fashion

Kasat Diam, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Puluhan Juta Mencuat di Mojokerto

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com-Informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan seorang warga Surabaya berinisial AS, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima media, AS disebut diamankan pada 21 September 2026 dan kemudian dilepaskan pada 23 September 2026. Selain informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan tersebut, beredar pula informasi yang menyebut adanya uang dengan nominal