Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polda Jatim Amankan Dua Oknum Aktivis Mahasiswa Terduga Pelaku Pemerasan Kadisdik

 

 

SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com. Dua orang oknum mengaku aktivis mahasiswa ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya, Sabtu malam (19/7/25).

 

Keduanya ditangkap atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur, H. Aris Agung Pawai, S.STP., M.M.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/7/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat pemberitahuan demonstrasi yang dikirimkan oleh organisasi bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) ke Dinas Pendidikan Jatim.

 

“Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman serta pencemaran nama baik dan fitnah,” ungkap Kombes Pol Abast.

 

Kabid Humas Polda Jatim menerangkan, Kedua tersangka, SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak, diduga meminta uang sebesar Rp50 juta kepada korban agar rencana aksi demonstrasi batal.

 

Selain itu kedua tersangka juga menuding adanya perselingkuhan dan korupsi yang dilakukan korban.

 

Tudingan itu telah mereka sebar di media sosial dan akan dihapus oleh tersangka apa bila korban membayar sejumlah uang.

 

“Para pelaku bertemu dengan dua perwakilan korban di lokasi tersebut, dan disepakati pemberian uang sebesar Rp50 juta,” kata Kombes Abast.

 

Namun korban saat itu hanya membawa uang Rp20.050.000.

 

“Saat itulah tim Jatanras Polda Jatim melakukan tangkap tangan terhadap kedua pelaku,” tambah Kombes Pol Abast.

 

Kombes Pol Abast juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.

 

“Kami harapkan masyarakat maupun instansi lain yang mengalami hal serupa untuk tidak sungkan menginformasikan kepada pihak kepolisian. Pasti akan kami tindak lanjuti dan informasinya akan dirahasiakan,” pungkasnya.

 

Dalam penangkapan itu, Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20.050.000, satu HP Vivo Y22, satu HP Oppo Reno 8, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan surat pemberitahuan demonstrasi dari FGR.

 

Diketahui, FGR merupakan organisasi yang tidak terdaftar secara resmi dan hanya beranggotakan dua orang pelaku tersebut.

 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa para pelaku telah menyebarkan konten fitnah di media sosial dan berupaya memanfaatkan tekanan publik untuk memeras korban.

 

“Sudah ada bukti-bukti yang kami dapatkan bahwa pelaku mengunggah konten di TikTok dan Instagram yang berisi tuduhan terhadap korban,” kata Kombes Pol Widi.

 

Keduanya tersangka kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pemerasan, pengancaman, serta pencemaran nama baik.

 

“Ancaman hukumanya penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kombes Pol Widi.

More To Explore

Fashion

Kasat Diam, Dugaan Tangkap Lepas dan Uang Puluhan Juta Mencuat di Mojokerto

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com-Informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan seorang warga Surabaya berinisial AS, menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diterima media, AS disebut diamankan pada 21 September 2026 dan kemudian dilepaskan pada 23 September 2026. Selain informasi mengenai dugaan penangkapan dan pelepasan tersebut, beredar pula informasi yang menyebut adanya uang dengan nominal

Fashion

Polres Magetan Beri Penghargaan untuk 13 Korlap PSHT atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim memberikan penghargaan kepada 13 tokoh Koordinator Lapangan (Korlap) PSHT Magetan dalam acara silaturahmi yang digelar di Ruang Eksekutif Mapolres, Kamis (24/9/2026).   Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi mereka mendukung situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.   Acara ini dihadiri pejabat