Liputan Jatim Bersatu

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

 

 

*POLDA JATIM* – LiputanJatimBersatu,com. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo.

 

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).

 

“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus,” kata Kombes Pol Abast.

 

Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.

 

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025.

 

Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.

 

Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing – masing.

 

“Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi

 

Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda.

 

Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.

 

“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

 

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari.

 

“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.(*)

More To Explore

Fashion

Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Bondowoso Gelar Bhayangkara Esport Championship dan Cetak Talenta Gamer Berprestasi

BONDOWOSO – Semangat kompetitif, strategi matang, dan adrenalin para gamer muda mewarnai peringatan Hari Bhayangkara Ke-80 di Kabupaten Bondowoso. Tak hanya hadir sebagai ajang hiburan, Bhayangkara Esport Championship 2026 menjadi panggung unjuk kemampuan sekaligus wadah lahirnya bibit atlet esport potensial yang siap bersaing di level lebih tinggi.   Polres Bondowoso

Fashion

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi Nilai Kebangsaan

Jatim – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian ziarah ke makam para mantan Presiden Republik Indonesia menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Setelah berziarah ke makam Presiden ke-4 RI KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Kapolri melanjutkan perjalanan ke makam Presiden pertama RI, Soekarno, di Kota Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).