Sidoarjo, liputanJatimBersatu,com. Unit Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur kini kembali terendus adanya dugaan pelepasan tersangka atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pria yang ditangkap berinisial SR Warga Bulak Banteng Surabaya.
Dalam informasi yang di himpun media Liputanjatimbersatu.com, bahwa tersangka di tangkap pada hari Sabtu (02/08) di wilayah Sidoarjo. Ia sempat 3X24 jam berada di Polresta Sidoarjo dengan dilakukan pemeriksaan.
“Namun pada hari Selasa (05/08) tersangka terlihat sudah bebas dan menghirup udara segar. karena diduga adanya uang tebusan dengan nominal puluhan juta rupiah sehingga tersangka lolos dari jeratan hukum.” Ujar sumber, Rabu (06/08).
Menindak lanjuti hal tersebut media ini mencoba mengkonfirmasi tentang adanya tersangka kasus penyalahgunaan narkoba terhadap Subdit 6 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ipda Usman, sebagai Kanit penyidik.
“Usman menjelaskan bahwa pelaku memang kami tangkap, dua hari tersangka dilakukan proses penyidikan di kantor, namun karena pelaku pengguna maka ia harus di rehab.” Kata Usman kepada media ini.
Ketika di singgung terkait Asesmen untuk tersangka, Usman menjawabnya. Bahwa tersangka direhabilitasi di Alholiqi, ” iya tersangka di Rehabilitasi di Alholiqi coba langsung tanya ke BNNK Sidoarjo.” Tukasnya.
Namun dalam aturan asesmen untuk pengguna narkoba prosesnya tidak hanya satu hari atau dua hari. Melainkan rehabilitasi pengguna paling singkat enam bulan proses penyembuhan.
Yang perlu di pertanyakan dan di pahami kenapa tersangka bisa pulang kerumah setalah sehari dilakukan rehab di Alholiqi,?.
Padahal prosedur rehab yang dilakukan oleh TAT harus melalui tahapan kurang lebih enam bulan. Jika itu dilakukan, maka Rehabilitasi tersebut sudah menyalahi aturan dan diduga tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)
Tak hanya itu, Subdit 6 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga perlu dipertanyakan soal bebasnya tersangka kasus penyalahgunaan narkoba itu, bagai mana proses asesmen tersangka dalam proses rehabilitasi di BNNK Sidoarjo.
Kasus ini kami akan terus berkoordinasi dengan semua termasuk Kapolresta Sidoarjo dan Kapolda Jatim tentang bebasnya tersangka SR yang kini tengah menjadi sorotan tajam bagi publik.
“Dalam kasus ini kami diminta Kapolda Jatim segera melakukan tindakan dan proses terhadap Ipda Usman Subdit 6 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo.”Ujarnya
Anugrah

