Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Kasus yang menimpa RR, pria asal TLK, Nibung, Perak Utara, Kecamatan Babean Cantikan, Surabaya, pada 21 Juli 2025, kini menjadi sorotan publik. Muncul dugaan praktik “tangkap lepas” oleh Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan dalih memindahkan korban ke rehabilitasi di sebuah lembaga di Jl. Pagesangan Baru IV No. 5, Kecamatan Jambangan.
Keluarga korban mengaku diminta membayar Rp 40 juta secara tunai kepada seorang pengacara bernama Sandra untuk membebaskan RR dari proses hukum. Uang tersebut, menurut keluarga, diserahkan langsung di kantor pengacara.
“Iya pak, Rp 40 juta saya langsung bayar ke pengacara Sandra,” ujar salah satu keluarga korban.
Mereka juga menyebut saat pembayaran, ponsel milik adik korban diminta untuk tidak digunakan.
“Saat itu juga saya tidak boleh bermain HP, diminta sama beliau,” tambahnya.
Keluarga mengaku uang tersebut diperoleh dari hasil meminjam demi agar RR segera pulang. Mereka menduga ada permainan antara oknum penyidik dan pengacara yang ditunjuk untuk meminta uang dalam jumlah besar kepada pihak keluarga.
“Uang Rp 40 juta itu saya dapat dari hutang. Sekarang saya masih berusaha melunasi,” ungkapnya.
Tim investigasi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya mengonfirmasi kepada pengacara Sandra, yang disebut keluarga ditunjuk langsung oleh penyidik. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban atas pertanyaan terkait penggunaan uang tersebut.
Menurut aturan, jika RR terbukti hanya sebagai pengguna narkoba, penyidik cukup mengirimnya ke BNN untuk dilakukan asesmen dan selanjutnya menjalani rehabilitasi resmi. Dugaan bahwa pengacara Sandra mengambil keuntungan pribadi membuat pihak kepolisian terkesan melepaskan pelaku penyalahgunaan narkoba dengan alibi rehabilitasi, sementara keluarga korban menderita kerugian besar.
Kasus ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap praktik dugaan jual-beli perkara di lingkungan penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika.
Anugrah

