Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Dugaan “Tangkap Lepas” Tiga Pelaku Narkoba di Polda Jatim, Berkedok Rehabilitasi

 

 

Surabaya, Liputan Jatim Bersatu,com.  Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur tengah menjadi sorotan publik.

 

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka justru berakhir di fasilitas rehabilitasi, setelah pihak keluarga diduga diminta membayar sejumlah uang.

 

Kasus ini bermula dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka berinisial R, yang kemudian mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya, S dan MAH. Ketiganya diamankan oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, saat diduga tengah berpesta sabu di sebuah indekos di Desa Sedengan Mijen, Krian, Kabupaten Sidoarjo.

 

Ironisnya, proses menuju rehabilitasi tersebut diduga tidak terlepas dari transaksi finansial. Pihak keluarga MAH mengungkapkan adanya permintaan uang sebesar Rp 60 juta per orang. Setelah dilakukan negosiasi, nominal tersebut akhirnya disepakati menjadi Rp 50 juta secara kolektif, dan diserahkan langsung kepada pengacara berinisial RM.

 

“Awalnya mereka minta Rp 60 juta per orang, kemudian turun menjadi total Rp 75 juta untuk tiga orang. Setelah saya nego, akhirnya uang Rp 50 juta saya serahkan langsung ke pengacara di dalam mobil,” ujar istri MAH.

 

Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa oknum Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengarahkan agar para tersangka menggunakan kuasa hukum tertentu dengan imbalan pembayaran tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran adanya permainan dalam proses penegakan hukum yang semestinya berjalan secara transparan dan sesuai prosedur.

 

Menanggapi hal tersebut, Redaksi LiputanJatimBersatu.com melakukan upaya konfirmasi kepada Kanit 4 Subdit 2 Satnarkoba Polda Jatim.

 

“Informasi tersebut tidak benar, mas. Semua tahapan penanganan sudah dilaksanakan sesuai aturan dan SOP, termasuk asesmen dari BNNP serta rekomendasinya,” jelas Eka melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Eka juga menegaskan bahwa ketiga pengguna narkoba tersebut saat ini menjalani rehabilitasi di Yayasan Merah Putih.

 

Redaksi LiputanJatimBersatu.com juga berupaya menghubungi Pengelola Rehabilitasi Merah Putih, Zulfikar, untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait dugaan adanya transaksi uang puluhan juta rupiah dalam proses rehabilitasi tersebut.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Divpropam Polri Turun Tangan, Pengaduan H. Sunaidi-Abd Rohim Kini di Polda Jatim

Surabaya,LiputanJatimBersatu.com- Pengaduan H. Sunaidi dan Abd Rohim terkait tindak lanjut ganti rugi serta penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Timur kini masuk ke meja Bidpropam Polda Jatim. Pelimpahan tersebut dilakukan Bagyanduan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri setelah menerima pengaduan yang disampaikan melalui surat Nomor Khusus 48.8.2026 tertanggal

Fashion

Klarifikasi Ditresnarkoba Polda Jatim Terkait Penanganan Perkara, Pastikan Proses Berjalan Sesuai Mekanisme

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Ditresnarkoba Polda Jawa Timur memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyoroti kinerja Unit 3 Subdit 3 Narkoba Polda Jatim dan menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran kode etik dalam penanganan suatu perkara. Melalui Kanit Subdit 3 Unit 3 Narkoba Polda Jatim, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut