Liputan Jatim Bersatu

Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi

 

Gresik, – LiputanJatimBersatu,com. Perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, terus menimbulkan perhatian publik. Tidak hanya bergulir di ranah pidana, kasus ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan oleh AM selaku penggugat terhadap orang tua korban.

 

Sidang pertama mediasi atas gugatan perdata ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Ironisnya, penggugat (AM) tidak hadir secara langsung dalam sidang perdana tersebut lantaran sedang menjalani penahanan di Mapolres Gresik terkait perkara pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Menanggapi hal ini, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H. dan Mohamad Haris, S.H dari MNA Law Office selaku kuasa hukum tergugat menegaskan pihaknya memberikan bantuan hukum pro bono kepada keluarga korban. Langkah ini diambil sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.

 

“Kami sangat menyayangkan bahwa Penggugat tidak hadir dalam persidangan awal agenda mediasi sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab sebagai penggugat. Faktanya, AM saat ini sedang ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ungkap Nurul Ali kepada awak media usai persidangan.

 

Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika orang tua korban justru digugat pencemaran nama baik, padahal melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian merupakan hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.

 

“Sungguh ironis, bagaimana bisa orang tua kandung korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan, justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal jelas, tindakan orang tua korban dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.

 

Kuasa hukum menilai langkah hukum penggugat merupakan bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Ia berharap majelis hakim PN Gresik melihat fakta hukum secara objektif serta menolak gugatan tersebut.

 

Sementara itu, agenda mediasi akan kembali dijadwalkan oleh PN Gresik pada pekan mendatang. Publik kini menanti konsistensi aparat penegak hukum dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, tanpa memberi ruang bagi kriminalisasi balik.

More To Explore

Fashion

Gas di Sirkuit, Bukan di Jalan! Open Drag Bike Dhira Brata Cup Championship 2026 Resmi Dibuka di Samarinda dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Samarinda, LiputanJatimBersatu.com – Open Drag Bike Akpol 1990 Dhira Brata Cup Championship 2026 resmi dibuka di Lapangan Ex Bandara Temindung, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Kejuaraan yang berlangsung selama dua hari, 25–26 Juli 2026, diikuti 506 pembalap dari berbagai daerah dengan mempertandingkan 32 kelas balap,

Fashion

Respon Cepat Call Center 110 Polres Ngawi, Kebakaran Lahan di Bukit Gogor Sine Berhasil Dipadamkan

NGAWI, LiputanJatimBersatu.com – Personel Polsek Sine Polres Ngawi bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di kawasan Bukit Gogor, Dusun Plosokerep, Desa Kuniran, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, (25/07/2026). Kapolsek Sine AKP Heri Riyanto, SH mengatakan, kebakaran pertama kali diketahui oleh warga yang melihat kobaran api muncul di area lahan dan