Liputan Jatim Bersatu

Satpol PP Kota Surabaya Segera Pertanyakan Izin Cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa

 

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com. Satuan Pamong Praja Satpol-PP Kota Surabaya akan segera menindak lanjuti soal viralnya Cafe ( depot ) 136 di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, pasalnya. diduga depot bernuansa Cafe atau tempat karaoke tersebut tidak mengantongi izin (Ilegal) dan dikeluhkan warga sekitar.

 

Hal itu di sampaikan langsung oleh Kasat PP kota Surabaya Achmad Zaini, ia mengatakan dalam adanya keluhan warga tentang cafe yang dirasa sangat menggangu dan di duga tidak mengantongi izin akan segera ditindak lanjuti.

 

“Kami akan segera tindak lanjuti atas viralnya Cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa Surabaya itu,” Kata singkat Achmad Zaini saat di temui media Liputanjatimbersatu.com, di ruangan kerjanya, Kamis (22/08).

 

Lanjut Zaini juga menyampaikan bahwa anggotanya akan segera mendatangi tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan soal izin utamanya, selain itu. juga akan mengecek izin lainya yang dirasa melanggar aturan.

 

“Kami akan bekerjasama dengan pihak samping  untuk menindak lanjuti atas dugaan cafe atau tempat karaoke ilegal atau tidak memiliki izin ini.” Ujarnya.

 

Sementara berita yang sebelumnya beredar di media massa, cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa Surabaya selain diduga tidak mengantongi izin juga di keluhkan warga sekitar karena letak tempat karaoke berada di tengah termasuk dekat dengan masjid dan juga pendidikan (Sekolahan).

 

Disamping menyediakan tempat karaoke, Cafe 136 juga menyediakan minuman keras (Miras) serta mempekerjakan seorang wanita penghibur yang pakaiannya tak pantas di gunakan sehingga tempat tersebut menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat sekitar.

 

Menurut salah satu warga sekitar, setiap kali beroperasi cafe 136 suara musik atau bunyi sound terdengar keluar dari dalam gedung, juga mengundang perhatian warga sekitar karena wanita yang berada didalam Cafe pakaian yang di gunakan sangat tidak sopan.

 

“Menunjukan Cafe tersebut adanya melanggar aturan yaitu perda dan Undang-undang.” Kata warga yang namanya enggan di sebutkan.

 

Dalam pantauan media ini, Cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa Surabaya diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

 

“Saya meminta kepada pemerintah kota Surabaya termasuk walikota kota Surabaya Erik Cahyadi dan kepala dinas lainya untuk segera melakukan tindakan penertiban supaya tidak menjadi buah bibir di muka umum.” Jelas dia.

 

Menurutnya Cafe 136 Jalan Kusuma Bangsa Surabaya bukan hal baru, Cafe itu sudah beberapa kali mendapat tindakan dari pihak Satpol PP. Meski pernah disegel, namun kini Cafe tersebut kembali beroperasi meski tidak mengantongi izin.

 

“Keinginan saya aktivitas Cafe di duga tak berizin menurutnya sangat mengganggu suasana belajar para siswa maupun kegiatan ibadah warga.” Ujarnya

 

Anugrah