Pasuruan | LiputanJatimBersatu.com – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan cap jiki/bola setan kembali marak di wilayah Kabupaten Pasuruan. Pantauan di lapangan, arena perjudian di Balong Anyar, Kecamatan Lekok, tampak ramai dipadati pengunjung pada Senin (25/8/2025).
Arena sabung ayam tersebut bahkan dilengkapi dengan lahan parkir, warung makanan, dan minuman layaknya acara hajatan. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pengelola dan pengunjung tidak gentar meskipun sebelumnya Polres Pasuruan Kota telah melakukan penindakan terhadap lokasi serupa melalui patroli drone.
Seorang pengunjung berinisial JK (45) mengakui arena sabung ayam di Balong Anyar baru buka sekitar sepekan terakhir.
“Kalangan ini baru buka, mas. Meski yang lain tutup, di sini tetap jalan. Biasanya buka setiap Rabu, Jumat, dan Minggu. Hari ini saja sudah delapan kali ayam main,” ungkapnya.
Sementara itu, seorang warga berinisial M yang enggan disebut namanya menyampaikan keresahan warga sekitar.
“Keberadaan kalangan sabung ayam dan cap jiki di sini membuat resah. Kami minta aparat segera menutup total agar tidak memicu tindak kejahatan lain seperti begal dan penyakit masyarakat,” tegasnya.
Ketua tim investigasi media dan lembaga, Yudha, juga mendesak aparat penegak hukum agar lebih serius memberantas perjudian di Pasuruan.
“Kami meminta Kapolres Pasuruan Kota tegas memberantas segala bentuk pelanggaran, khususnya perjudian, karena tugas kepolisian adalah menegakkan hukum,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam adalah tindak pidana yang dilarang secara tegas oleh hukum positif di Indonesia.
Tim investigasi menegaskan akan segera berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Timur dan jajarannya untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait maraknya praktik perjudian tersebut.
Team