Liputan Jatim Bersatu

Sengketa Tanah di PN Bangkalan, Publik Harap Keadilan Ditegakkan

Bangkalan,liputanJatimBersatu,com. kasus sengketa tanah yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan mencerminkan betapa konflik agraria masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian lebih dari pemerintah daerah. Banyak warga berharap persidangan berjalan transparan dan adil, sehingga hak masyarakat kecil tidak terpinggirkan oleh kepentingan institusi besar.

 

Surat Audiensi dengan Pemerintah Daerah

 

Selain menempuh jalur hukum, pihak ahli waris bersama LBH Kosgoro juga melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Bangkalan.

Kuasa hukum Sujarwanto menegaskan, langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta perhatian serius pemerintah daerah terhadap sengketa tanah yang melibatkan warganya.

 

 

“Kami ingin menyampaikan langsung kepada Bupati agar pemerintah daerah tidak tinggal diam. Sengketa tanah yang melibatkan rakyat kecil seharusnya menjadi perhatian serius, karena menyangkut hak hidup dan keberlangsungan masyarakat,” ujar Sujarwanto.

 

Sengketa Tanah, Masalah Klasik di Madura

 

Konflik tanah bukanlah hal baru di Madura, termasuk di Bangkalan. Persoalan batas wilayah, dokumen kepemilikan yang tidak lengkap, hingga tumpang tindih klaim sering kali menjadi pemicu sengketa.

 

Kasus yang sedang disidangkan di PN Bangkalan menjadi gambaran nyata bagaimana masyarakat kecil kerap berhadapan dengan lembaga besar untuk memperjuangkan hak tanahnya. Kehadiran saksi ahli waris dalam persidangan diharapkan dapat memperjelas posisi hukum pihak penggugat.

 

Harapan pada Majelis Hakim

 

Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan serta pemeriksaan dokumen kepemilikan tanah. Publik Bangkalan menaruh harapan besar kepada majelis hakim agar mampu menjaga integritas dan menegakkan hukum secara adil.

 

“Rakyat kecil hanya bisa berharap pada majelis hakim. Semoga kebenaran bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutur seorang warga yang mengikuti jalannya persidangan.

 

Sidang pemeriksaan saksi ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum. Dengan hadirnya saksi ahli waris, klaim kepemilikan tanah Achmad dinilai semakin menguat.

 

LBH Kosgoro melalui kuasa hukum Sujarwanto menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini, baik melalui jalur hukum maupun komunikasi politik dengan pemerintah daerah.

 

Penutup

 

Kasus ini bukan hanya soal pertarungan hukum antara ahli waris dan lembaga daerah, melainkan juga cerminan perjuangan rakyat kecil dalam memperoleh keadilan di tengah kompleksitas persoalan agraria di Madura.

 

Saniman