Liputan Jatim Bersatu

Kapolres Mojokerto Kabupaten Blokir Nomor Wartawan Terkait Dua DPO Kasus Pencurian Kabel

 

 

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com  Publik mempertanyakan sikap Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Ihram Kustarto, yang diduga memblokir nomor wartawan saat dikonfirmasi terkait dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia.

 

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah Korem 082/CPYJ mengamankan lima orang komplotan pencuri kabel di Jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB. Dari lima pelaku, tiga di antaranya sudah masuk tahap P21, sementara dua lainnya hingga kini masih berstatus DPO.

 

Kedua DPO tersebut berinisial UH dan JJ, yang disebut-sebut merupakan oknum wartawan. Informasi di lapangan menyebutkan keduanya masih bebas berkeliaran di Surabaya.

 

“Kemarin saja saya melihat UH di daerah Perak Barat Surabaya bersama satu DPO lainnya yang juga wartawan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

 

Masyarakat menilai penegakan hukum Polres Mojokerto Kabupaten terkesan mandul. Bahkan, beredar isu miring bahwa ada dugaan permainan uang hingga ratusan juta rupiah dalam kasus ini.

 

Redaksi LiputanJatimBersatu.com telah berupaya mengonfirmasi Kapolres Mojokerto Kabupaten, AKBP Ihram Kustarto yang merupakan lulusan Akpol 2005. Namun, nomor wartawan media ini justru diblokir oleh Kapolres.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Mojokerto Kabupaten terkait keberadaan dua DPO tersebut.

 

(Anugrah)