Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Meski sempat diberitakan tutup dan menjadi sorotan publik, dugaan adanya aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali mencuat.
Informasi terbaru yang diterima redaksi menyebutkan bahwa arena tersebut masih beroperasi secara diam-diam dan terkesan eksklusif, hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., tidak membuahkan hasil. Baik panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirimkan tidak mendapat tanggapan.
Sikap bungkam aparat ini justru memunculkan tanda tanya besar, di tengah keresahan warga yang khawatir praktik ilegal tersebut terus dibiarkan.
Isi pesan itu seolah mengonfirmasi Namun, hal ini justru memunculkan keheranan publik: mengapa praktik yang jelas-jelas melanggar hukum bisa berlangsung tanpa hambatan berarti?
Warga setempat mengaku resah. Mereka menilai kasus ini seperti mengulang peristiwa sebelumnya di Kediri, di mana arena sabung ayam kerap muncul, ditutup, lalu kembali beroperasi, seolah kebal terhadap hukum. Tidak sedikit yang menduga adanya pembiaran dari pihak tertentu, sehingga aktivitas ini sulit diberantas sepenuhnya.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Aparat penegak hukum yang terbukti melakukan pembiaran pun dipastikan akan dijatuhi sanksi tegas.
Sesuai Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian sabung ayam diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.
Tidak hanya pelaku, penyelenggara maupun pihak yang turut memfasilitasi kegiatan ini juga dapat dijerat dengan pasal serupa.
Kini, publik menantikan langkah nyata dari Polres Kediri, khususnya jajaran Satreskrim, untuk menjawab dugaan tersebut. Transparansi, konsistensi, dan ketegasan dalam penegakan hukum diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan aturan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.
Sampai Berita ini di publikasikan di media massa, sembari menunggu klarifikasi dari Polres Kediri maupun dari Kasat Reskrim prihal maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya.
(Redaksi)