Liputan Jatim Bersatu

ESDM Jatim Ingatkan: Tambang Berizin Wajib Beri Manfaat untuk Negara, Lingkungan, dan Masyarakat

 

Surabaya, LiputanJatimBersatu,com.  Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat terkait aktivitas tambang CV Barokah Sembilan Empat di Kabupaten Blitar. Aduan tersebut mencakup kerusakan jalan, debu, kebisingan, hingga indikasi rusaknya lahan pertanian di Desa Slorok dan Sumberagung.

 

Kepala Dinas ESDM Jatim, Dr. Ir. Aris Mukiyono, MT., MM, memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam.

 

“Kami sudah menerima langsung keluhan masyarakat. Kami akan memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sosial dan teknisnya. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya tegas, Kamis (28/8/2025).

 

 

 

Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar bersama Komisi D DPRD Jatim, Pemkab Blitar, serta sejumlah instansi terkait, ESDM ingin memastikan semua proses perizinan, tata ruang, lingkungan, dan rekomendasi wilayah sungai dijalankan sesuai aturan. Aris menekankan, keterlibatan lintas instansi sangat penting agar pengawasan berjalan menyeluruh.

 

“Izin yang sudah clear and clean bukan berarti perusahaan bebas. Justru mereka wajib membuktikan kinerjanya di lapangan. CSR, perbaikan jalan, dan komunikasi dengan warga harus nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Aris.

 

 

Sejumlah kepala desa juga menyampaikan langsung keluhan warganya. Kepala Desa Sumberagung menuntut perbaikan jalan angkut tambang serta kepastian batas wilayah tambang. Sementara Kepala Desa Slorok meminta perhatian khusus terhadap cekdam yang berpotensi rusak.

 

Menanggapi hal itu, Direktur CV Barokah Sembilan Empat mengakui komunikasi program CSR belum optimal. Ia berjanji akan menyalurkan kompensasi masyarakat secara lebih transparan, termasuk ganti rugi lahan dan kompensasi ritase.

 

Namun, ESDM Jatim kembali mengingatkan agar perusahaan tidak hanya fokus pada keuntungan semata.

 

“Kami tidak mau warga jadi korban. Legalitas usaha harus dibarengi kepatuhan teknis dan kepedulian sosial. Kalau tidak, jangan salahkan bila langkah penindakan diambil,” kata Aris.

 

 

 

Monev ini juga dihadiri BBWS Brantas, DLH Jatim, DPMPTSP Jatim, Satpol PP Jatim, hingga pemerintah desa. BBWS Brantas mengingatkan bahwa seluruh aktivitas di wilayah sungai wajib mengantongi izin pemanfaatan ruang sungai dari Kementerian PUPR.

 

ESDM menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan secara berkala. Pemerintah ingin menjamin tambang berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

“Dengan berizin, perusahaan harus menunjukkan kinerja positif yang memberi manfaat bagi negara melalui penerimaan pajak dan retribusi, menjaga kelestarian lingkungan, memberdayakan masyarakat, serta berkontribusi pada pembangunan sosial. Itu yang kami kawal,” pungkas Aris.

More To Explore

Fashion

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar kegiatan Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM Polda Jambi yang berlangsung di Lippo Mall Plaza Jambi, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya mendukung peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Malang Bersih-Bersih Vihara di Lawang

MALANG – Polres Malang Polda Jatim kembali menggelar kegiatan bakti religi dengan membersihkan tempat ibadah dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.   Kali ini, kegiatan dipusatkan di Vihara Pondok Meta, Kelurahan Kalirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.   Aksi sosial tersebut melibatkan personel Polres Malang, personel Polsek rayon Lawang,