Sidoarjo, liputanJatimBersatu,com. Polemik yang membelit Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riki Donaire Piliang, kian bergulir bak bola salju. Setelah lama bungkam dan sempat melempar klarifikasi ke Wakasat Narkoba, kini Riki akhirnya bersuara. Namun alih-alih meredam polemik, pernyataannya justru memicu api kemarahan baru di publik.
Dalam catatan hukum, tindakan Riki jelas merugikan hak terlapor. Sebab, unggahan surat laporan polisi di status WhatsApp pribadinya langsung menabrak prinsip azas praduga tak bersalah.
Riki sendiri mengakui perbuatannya. Ia berdalih, unggahan itu murni kesalahan teknis.
“Saya baru sadar setelah diingatkan salah satunya dari rekan wartawan kalau surat Laporan Polisi kasus narkoba yang akan saya kirimkan ke anggota Satresnarkoba, ternyata tidak sengaja diupload menjadi status WA,” ujar Riki, melalui pernyataan yang disampaikan AKP Laila, Jumat (12/9/2025).
Namun publik menilai alasan tersebut rapuh dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin seorang petugas polisi yang memegang jabatan strategis bisa dengan ceroboh mengunggah dokumen rahasia ke ruang publik? Kritik tajam pun mengalir, menyebut alibi “tidak sengaja” sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan tanda rendahnya standar integritas aparatur.
Situasi semakin panas saat muncul isu yang lebih serius: adanya dugaan aliran dana mencurigakan berupa bukti transfer yang diduga terkait dengan Kompol Riki. Jika benar, kasus ini bukan lagi sekedar ketidakadilan teknis, melainkan cakupan ranah integritas dan moralitas aparat penegak hukum.
Dari kalangan media, mengecewakan juga meluas. Pemimpin Redaksi liputanJatimBersatu,com. Yang mencoba menghubungi Riki secara langsung, menilai sikap bungkam dan enggan transparan sebagai bentuk pengungkapan terhadap publik.
“Sikap seperti ini jelas merusak kredibilitas Polri. Apalagi terkait dokumen rahasia, publik butuh jawaban tegas, bukan alasan ‘tidak sengaja’,” tegasnya.
Tak ingin masalah menguap, sejumlah media bersepakat akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda Jawa Timur. Mereka menuntut penyelidikan internal yang transparan agar spekulasi pembohong tidak terus menggerogoti kepercayaan publik.
Seorang akademisi hukum di Surabaya juga diperingatkan:
“Dalih tidak sengaja itu terlalu lemah. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik. Apalagi ada indikasi transaksi keuangan yang patut ditelusuri lebih jauh. Jika Polri diam, maka citra institusi bisa runtuh di mata masyarakat.”
Hingga kini, baik Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi tambahan. Pertanyaan besar kini menggantung: apakah Polri berani bertindak tegas untuk menjaga institusi marwah, atau membiarkan kasus ini menjadi noda baru dalam sejarah kepercayaan publik?
Yang pasti, kejadian ini telah menjadi kesimpulan keras bagi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Jika tidak ditangani dengan transparansi penuh, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin bebas.
Anugrah
