Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Aktivitas sabung ayam kembali marak di wilayah hukum Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya. Arena yang berlokasi di Ngemplak, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, ramai dikunjungi bahkan oleh warga dari luar kota.
Pantauan di lapangan menunjukkan kegiatan tersebut dipadati pengunjung dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Yang kami takutkan bisa menimbulkan tindak kejahatan, apalagi kalau nanti ditiru remaja di kampung kami, Mas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Muncul dugaan adanya aliran dana ke oknum tertentu agar arena sabung ayam tidak dibubarkan aparat. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan larangan segala bentuk perjudian, baik online maupun sabung ayam.
Sebagai informasi, perjudian sabung ayam diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, yang menegaskan setiap perjudian dengan uang atau barang sebagai taruhan merupakan tindak pidana.
Ketika dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Sunaryo mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Setahu saya sabung ayam di wilayah Lakarsantri sudah tidak ada sesuai perintah bapak kapolsek. Namun akan kami cek kembali,” ujarnya melalui pesan singkat.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Sandi menegaskan pihaknya tidak akan menolerir praktik perjudian.
“Terima kasih banyak Mas atas informasinya. Saya selaku Kapolsek tidak menolerir kegiatan judi di wilayah Polsek Lakarsantri. Akan kami tindak tegas,” tegasnya melalui WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Kapolrestabes Surabaya, untuk memastikan langkah penindakan selanjutnya.
Anugrah

