Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com. Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan kembali menggelar sidang perkara sengketa tanah antara Achmad selaku ahli waris dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan, Selasa (16/9/2025). Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Dalam hukum acara, saksi memiliki peran penting sebagai alat bukti yang sah. Saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Keterangan yang disampaikan dapat memperkuat klaim atau bantahan dalam perkara perdata maupun pidana. Karena itu, sidang saksi ini mendapat perhatian khusus dari pihak ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris, Sujarwanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kosgoro, menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Sebagai LBH Kosgoro, kami tetap bertekad membela hak rakyat agar mendapatkan keadilan yang setara.
Kami yakin majelis hakim masih memiliki jiwa keadilan untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia,” tegas Sujarwanto usai sidang.
Ia juga menyoroti maraknya kasus sengketa tanah di Bangkalan yang kerap menimpa masyarakat kecil dengan keterbatasan ekonomi maupun akses hukum. Menurutnya, pendampingan hukum dari LBH sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan haknya.
Sujarwanto mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan surat audiensi kepada Bupati Bangkalan untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan. “Kami juga akan mengirim surat audiensi ke Komisi A DPRD Bangkalan agar memfasilitasi penyelesaian kasus ini, bahkan jika perlu memanggil Bupati Bangkalan serta pihak ATR/BPN untuk turun langsung,” ujarnya.
Dukungan Tokoh Masyarakat
Kasus ini turut menyita perhatian warga dan tokoh masyarakat Desa Karangnangkah. Mereka menuntut agar proses hukum berjalan transparan, jujur, dan tidak berpihak.
“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Yang penting prosesnya jujur. Kalau memang tanah itu belum pernah dibayar, ya harus ada penyelesaian. Tapi kalau sudah dilepas, ya harus dibuktikan,” ujar F, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Warga juga meminta agar pemerintah lebih tertib dalam administrasi pertanahan demi mencegah konflik yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap aparat negara.
Harapan Penyelesaian Damai
Baik pihak penggugat maupun tergugat sama-sama berharap sidang berikutnya dapat menjadi momentum penyelesaian. Meski menekankan jalur hukum sebagai pilihan utama, Sujarwanto menyatakan pihaknya tetap membuka ruang dialog dan mediasi.
“Jika bisa diselesaikan secara baik-baik, tentu kami terbuka. Tapi kalau tidak, kami siap tempuh jalur hukum sampai tuntas,” tandasnya.
Saniman

