Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

MNA Law Office Gresik Desak Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Ulang atas SP3 Polrestabes Surabaya

Gresik, LiputanJatimBersatu,com. Permasalahan hukum terkait penghentian penyidikan (SP3) di Polrestabes Surabaya kembali mencuat. Bertindak selaku Kuasa Hukum Fendi Any Setia Dewi, dari MNA LAW OFFICE, Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., resmi melayangkan permohonan pemeriksaan ulang kepada Polda Jawa Timur atas SP3 yang diterbitkan Polrestabes Surabaya dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/330/V/2023/SPKT/Polda Jatim, tertanggal 29 Mei 2023.

 

Permohonan Pemeriksaan Ulang dengan Nomor: 20/SPeng.PPU/VIII/2025/MNA dan Nomor: 21/SPm.PU/VIII/2025/MNA, itu menegaskan bahwa penerbitan SP3 Nomor B/370/VIII/RES 1.11/2024/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2024, cacat prosedur dan prematur. Dalam surat pengantar, Kuasa Hukum menyebutkan bahwa Terlapor belum pernah diperiksa Penyidik, karena mangkir alias tidak hadir meski telah dipanggil beberapa kali secara patut. Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, kondisi itu seharusnya ditindaklanjuti dengan pemanggilan paksa, bukan penghentian penyidikan.

 

“Penghentian penyidikan hanya sah bila bukti tidak cukup atau peristiwa bukan tindak pidana, namun Penyidik tetap wajib memeriksa Terlapor. Menghentikan perkara sebelum tahapan itu jelas menyalahi due process of law,” tegas Nurul Ali dalam berkas permohonan.

 

Permohonan tersebut menitikberatkan pada ketentuan Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 112 KUHAP, serta Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengharuskan Penyidik bekerja profesional, proporsional, dan transparan. Kuasa Hukum memohon agar Wasidik Polda Jawa Timur memerintahkan pemeriksaan ulang dan membuka kembali penyidikan demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan.

 

Tembusan surat disampaikan kepada Kapolri, Irwasda Polda Jatim, Kapolrestabes Surabaya, serta klien selaku Pelapor sebagai dokumentasi resmi. Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan publik atas permohonan pemeriksaan ulang tersebut.

 

Langkah hukum ini menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prinsip negara hukum dan hak korban untuk memperoleh keadilan substantif. Permasalahan SP3 ini sekaligus menguji komitmen Penyidik dalam menegakkan asas profesionalitas dan akuntabilitas di hadapan publik.

More To Explore

Fashion

Polisi Peduli Pendidikan: Polda Jatim Hadirkan ‘Polisi Jogo Sekolah’ Wujudkan Lingkungan Pelajar Aman Tanpa Kekerasan

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan komitmennya dalam dunia pendidikan dengan menekankan pentingnya menjaga keselamatan pelajar serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Jatim, Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, saat bertindak sebagai pembina upacara bendera di SMA

Fashion

Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru : Menggugah Kesadaran dan Selamatkan Jiwa Pengguna Jalan

  SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi memulai Operasi Kewilayahan dengan sandi “Patuh Semeru 2026”. Dimulainya operasi ini ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (26/10) pagi. Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono bertindak langsung sebagai Inspektur Upacara. Operasi yang berlangsung selama